Mabesnews.com, Panyabungan, 16 Maret 2026 – Menanggapi derasnya arus informasi di media daring dan media sosial mengenai dugaan kutipan “uang setoran pengamanan” yang menyeret institusi Korps Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) secara resmi memberikan klarifikasi melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Madina hari ini.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh tuduhan terkait aliran dana dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal kepada pihak Kejaksaan adalah tidak benar, tidak berdasar, dan bersifat fitnah.
Hasil Investigasi Internal: Nihil Bukti
Menyikapi instruksi langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejari Madina telah bergerak cepat melakukan pendalaman internal dan eksternal.
Klarifikasi Pihak Terkait: Permintaan keterangan telah dilakukan terhadap personel Kejari Madina maupun pimpinan Satker di lingkungan Pemkab Madina.
Fakta Lapangan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan satu pun bukti materil maupun data faktual yang mendukung klaim adanya “setoran pengamanan” tersebut.
Kesimpulan: Informasi yang beredar murni merupakan spekulasi tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melawan Opini Tendensius dan Hak Jawab
Terkait narasi yang menyebutkan Kasi Intelijen “pasang badan”, Jupri Wandy Banjarnahor menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah distorsi peran fungsional.
”Fungsi Intelijen adalah jembatan komunikasi antara institusi dan publik. Memberikan penjelasan yang berimbang dan tegas bukanlah ‘pasang badan’, melainkan kewajiban kami untuk menjaga marwah institusi dari opini yang menyesatkan,” tegas Jupri.
Sebagai langkah hukum yang terukur, Kejari Madina telah melayangkan Surat Hak Jawab resmi kepada redaksi media terkait dan memberikan tembusan kepada Dewan Pers di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai kode etik jurnalistik.
Peringatan Keras Terhadap Berita Hoaks
Kejari Madina mengimbau kepada insan pers dan pengguna media sosial agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip check and re-check. Institusi tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum bagi pihak yang sengaja menyebarkan narasi apriori yang merugikan nama baik lembaga.
”Kami berkomitmen penuh pada penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Namun, kami juga memiliki kewajiban untuk bertindak tegas jika institusi ini dijadikan objek fitnah demi kepentingan tertentu,” tutup Jupri.
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL
/sawaluddin







