INDRAMAYU, MabesNews.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Putusan yang dibacakan pada Jumat (3/7/2026) tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Priyo Bagus Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Majelis hakim menilai terdakwa memiliki peran aktif dalam merencanakan aksi kejahatan, mempersiapkan pelaksanaannya, serta berperan penting dalam pembunuhan terhadap lima anggota satu keluarga.
Salah satu pertimbangan yang paling memberatkan adalah tindakan terdakwa yang membawa bayi korban ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak berisi air hingga meninggal dunia. Selain itu, terdakwa juga dinilai turut menguburkan jenazah para korban, menguasai harta milik korban, serta berupaya menghilangkan barang bukti.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan dan duka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta menghilangkan nyawa lima orang dalam satu keluarga, termasuk anak-anak dan seorang bayi. Oleh karena itu, majelis hakim menilai terdakwa layak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum DPP PASTI sekaligus praktisi hukum, Rudy Silfa, menilai vonis penjara seumur hidup mencerminkan pertimbangan hakim yang mengedepankan rasa keadilan bagi para korban.
Menurut Rudy, meskipun vonis tersebut melebihi tuntutan jaksa, putusan itu dinilai sejalan dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
“Perkara ini bukan hanya menghilangkan lima nyawa sekaligus, tetapi juga memutus garis keturunan satu keluarga, termasuk korban seorang bayi dan lanjut usia. Dari sisi moral maupun sosiologis, hukuman 20 tahun dinilai belum mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.
Vonis tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana dengan tingkat kekejaman yang tinggi dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Reporter: RS – Tim Investigasi LBH Pers
Editor: Ikhsan B.







