4 Lokasi Pertambangan Pasir Diduga Ada Indikasi Kerugian Negara Yang Tidak Taat Pajak Sehingga Menjadi Kritikan Bagi Media.

MabesNews.com, Kab.Serdang Bedagai – Sumut : Senin 16 Maret 2026 – Terpantau satu alat transportasi merek Mitsubishi Canter sedang melakukan pengangkutan pasir dari lokasi pertambangan pasir yang menggunakan alat mesin dompeng dan selang pipa untuk penyedotan pasir dari daerah aliran sungai,dan pasir tersebut di jual kepada masyarakat yang menginginkan dengan harga permobil kurang lebih Rp. 120.000.

Ironisnya,salah satu kasir pemilik pertambangan pasir saat di konfirmasi surat keterangan tanah,Pembayaran Pajak dan spanduk plang perizinan kenapa tidak dipasang ketika beroperasi sebagai bentuk transparansi,maaf dengan mengelontarkan nada suara tidak ada Pak dan sangat susah untuk mengurusnya,pungkasnya,dan semua pertambangan pasir disini sudah di kendalikan Dirsyam Mahmuda dan segala urusan sama beliau,pungkasnya.

Pertambangan pasir berlokasi Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumut,menuai kritikan karena ada dugaan indikasi kerugian negara,yang tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Kegiatan ini terpantau langsung oleh awak media bersama tim pada lokasi di hari Senin , 16 Maret 2026, dan mesin dompeng menggunakan pemakaian BBM Bio Solar Bersubsidi. Dan standar operasional prosedur yang masih dalam pertanyaan oleh Media Mabes News.Com

Terlihat jelas sebuah mobil dump truk pada antri bergiliran melakukan pengisian pasir dengan nomor plat kendaraan BK 8138 DU yang di isi oleh tenaga sumber daya manusia,dan penghasilan pertambagan pasir kuat dugaan menimbulkan kerugian negara.

Aktivitas pertambangan pasir daro aliran sungai ( DAS ) diduga indikasi ilegal yang sudah lama beroperasi,kini mencemari lingkungan seperti pasir berceceran di badan jalan perlintasan tidak sesuai standart operasional prosedur.masyarakat sekitar telah mengkritik keras kasus ini dan meminta pihak berwenang untuk segera bertindak.

Kontroversi, Dilokasi pertambangan pasir apalagi tidak ditemukan plang spanduk izin saat beroperasi dengan menggunakan tenaga kerja manusia dan tidak sesuai standart operasional prosedur,dimana aktivitas kegiatan pertambangan pasir tidak mempunyai mes K3 tempat beroperasi nya.

 

Diharapkan pihak berwenang, termasuk Pemerintah, Kejaksaan, dan Polres Kota Tebing,diminta untuk melakukan pendalaman proses hukum terkait pertambangan pasir di Desa Naga Kesiangan.

 

 

Bersambung….

 

 

 

Ditulis oleh :

 

 

( R.S ).