Samsat Kota Cirebon hadirkan pelayanan humanis, sigap, dan cepat untuk masyarakat

Polri45 views

Mabesnews.com, Kota Cirebon, Jawa Barat – Kantor Samsat Kota Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan STNK, balik nama kendaraan (BBN), mutasi keluar (cabut berkas), maupun mutasi masuk kendaraan roda dua dan roda empat, Sabtu (16/5/2026).

Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang mengurus balik nama maupun mutasi kendaraan diimbau untuk terlebih dahulu melakukan cek fisik kendaraan atau gesek nomor rangka dan mesin guna menyesuaikan data kendaraan dengan arsip awal yang tercatat.

Kegiatan pelayanan tersebut dipimpin oleh KRI Regident Satlantas Polres Cirebon Kota, Iptu Aef Saefusyidqi, didampingi Baur STNK Polres Cirebon Kota Aiptu Joko, Baur Mutasi Briptu Aditya, Baur BPKB Aiptu Yayat Wihayat, serta personel lainnya, yakni Bripka Rio dan Brigadir Fandi.

Baur BPKB Polres Cirebon Kota, Aiptu Yayat Wihayat menjelaskan bahwa masyarakat yang hendak melakukan mutasi kendaraan atau balik nama wajib menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik.

“Untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang akan mutasi atau balik nama, kendaraan harus digesek terlebih dahulu agar dapat dicocokkan dengan data awal kendaraan sesuai arsip,” ujarnya.

Sementara itu, Baur Mutasi Polres Cirebon Kota, Briptu Aditya menyampaikan bahwa kendaraan wajib dihadirkan saat proses mutasi keluar maupun mutasi masuk guna memastikan hasil cek fisik sesuai dengan data administrasi kendaraan.

Selain pelayanan administrasi, pihak Samsat Kota Cirebon juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, seperti menggunakan helm saat berkendara serta tidak melawan arus.

“Pelayanan di Samsat Kota Cirebon siap membantu masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, melakukan balik nama, mutasi keluar maupun mutasi masuk. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis, sigap, dan cepat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Bripka Rio dan Brigadir Fandi mengingatkan masyarakat yang akan melakukan balik nama kendaraan agar melengkapi persyaratan administrasi, seperti kuitansi bermaterai Rp10.000, fotokopi STNK, BPKB, serta KTP pemilik baru.

Brigadir Fandi juga menjelaskan, setelah proses pendaftaran di bagian BPKB selesai, masyarakat dapat melanjutkan ke loket pendaftaran depan. Setelah seluruh proses administrasi selesai, pemohon akan menerima resi pengambilan BPKB asli yang dapat diambil di Polres Cirebon Kota pada bagian BPKB.

Baur STNK Polres Cirebon Kota, Aiptu Joko menambahkan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pembayaran pajak kendaraan agar lebih mudah dan cepat.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu dan puas atas pelayanan yang diberikan di Samsat Kota Cirebon,” tutup Aiptu Joko.

 

Pewarta: Markus