Mabesnews.com | Tanjungpinang — Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan kasus meninggalnya seorang petugas kebersihan di kawasan Taman Gurindam 12. Pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, istri almarhum Weldi Mardi (47) secara resmi melaporkan peristiwa yang menimpa suaminya ke Kepolisian Resor Tanjungpinang.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh istri korban sebagai ahli waris sah. Ia datang bersama perwakilan Perkumpulan Usaha Mikro Menengah Gurindam 12 serta tim advokat yang memberikan pendampingan hukum. Langkah ini ditempuh keluarga guna memastikan bahwa peristiwa yang merenggut nyawa almarhum diproses secara transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut diterima langsung oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal di lingkungan Kepolisian Resor Tanjungpinang. Proses pengambilan laporan berlangsung cukup panjang dan dinamis. Menurut keterangan pihak pendamping, diskusi dan klarifikasi antara pelapor dengan penyidik berlangsung intens sebelum laporan resmi dicatat dalam administrasi kepolisian. Seluruh proses itu memakan waktu kurang lebih empat jam hingga laporan polisi akhirnya diterima secara formal.
Dalam pemeriksaan awal, istri almarhum menyampaikan kronologi yang diketahuinya secara rinci. Ia menjelaskan berbagai hal yang dilihat, didengar, serta informasi yang diperoleh setelah peristiwa yang menimpa suaminya. Keterangan tersebut disampaikan secara bertahap dengan pendampingan advokat dan perwakilan perkumpulan yang turut hadir dalam proses pemeriksaan.

Di tengah proses pelaporan tersebut, sejumlah informasi mengenai penyebab kematian korban juga berkembang di tengah masyarakat. Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, korban disebut-sebut terjatuh dari lori pengangkut sampah. Karena itu, sebagian pihak sempat beranggapan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan kerja biasa yang dianggap telah selesai atau “clear and clean”.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang berkembang di ruang publik dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum. Media ini sebelumnya juga sempat menghubungi pihak Kepolisian Sektor Tanjungpinang Kota beberapa hari setelah kejadian untuk meminta klarifikasi mengenai kronologi peristiwa. Saat itu pihak kepolisian menyampaikan bahwa belum ada laporan resmi yang masuk dan kronologi kejadian belum diketahui secara utuh. Pihak kepolisian juga menyatakan akan menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat.
Dengan adanya laporan resmi dari keluarga korban, proses hukum kini memiliki dasar formal untuk bergerak lebih jauh. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan penyebab kematian korban serta menilai apakah terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Sejumlah kalangan ahli hukum pidana menilai bahwa laporan keluarga merupakan langkah penting dalam membuka secara terang konstruksi peristiwa. Dalam perspektif hukum pidana, setiap kematian yang diduga berkaitan dengan aktivitas kerja, kelalaian individu, maupun kemungkinan kesalahan dalam pengelolaan fasilitas publik harus ditelusuri secara komprehensif melalui mekanisme penyelidikan yang profesional.
Para akademisi hukum juga menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka peristiwa tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana. Dalam kerangka hukum pidana Indonesia, unsur kelalaian yang berakibat fatal dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Selain itu, dalam kasus kecelakaan kerja yang berujung kematian, tanggung jawab hukum tidak selalu berhenti pada satu individu. Dalam sejumlah kasus, tanggung jawab juga dapat bersifat struktural apabila berkaitan dengan sistem pengelolaan pekerjaan, standar keselamatan kerja, maupun pengaturan aktivitas di lokasi kejadian. Karena itu, penyelidikan yang komprehensif dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Ketua tim advokat yang mendampingi keluarga korban, Ignatius Tokasoli, S.H,. menegaskan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara tersebut.
Kepolisian perlu memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut tanpa terkecuali. Hal itu penting bukan hanya untuk menegakkan keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran hukum bagi masyarakat agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pandangannya, ketentuan hukum pidana telah memberikan dasar yang jelas mengenai pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang mengakibatkan kematian seseorang.
Peristiwa ini juga tidak terlepas dari dinamika yang sebelumnya berkembang di kawasan tersebut. Pada 23 Februari 2026, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau telah menginstruksikan agar area Zona B di kawasan Taman Gurindam 12 dikosongkan dari aktivitas komunitas Kota Tua terkait penyelenggaraan Bazar Ramadan 2026.
Kebijakan tersebut kemudian di respons dari sejumlah kelompok masyarakat. Aksi demonstrasi sempat digelar di depan Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, yang merupakan kediaman resmi gubernur dan wakil gubernur. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk meminta pencabutan surat dari Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau yang dikenal dengan Nomor 68, serta mendesak agar gapura gerbang yang masih berdiri di Zona B segera dibongkar.
Di tengah proses hukum yang kini mulai berjalan, harapan besar disampaikan oleh keluarga korban. Dengan mata berkaca-kaca, istri almarhum Weldi Mardi menyampaikan harapannya agar negara hadir dalam memastikan keadilan bagi suaminya.
Ia berharap perhatian serius dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar fakta yang sebenarnya dapat diungkap secara terbuka. Permohonan tersebut juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto serta pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau agar peristiwa yang menimpa suaminya dapat ditangani secara serius dan transparan.
“Yang saya inginkan hanya keadilan. Saya berharap negara dapat membantu mengungkap apa yang sebenarnya terjadi kepada suami saya dan memproses siapa pun yang lalai sehingga menyebabkan kematian suami saya,” ujarnya dengan suara bergetar.
Kasus ini kini memasuki tahap awal penanganan hukum. Publik menanti langkah-langkah penyelidikan dari aparat kepolisian untuk menjawab berbagai pertanyaan yang masih menggantung mengenai penyebab kematian petugas kebersihan tersebut, sekaligus memastikan apakah terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
arf-6







