MabesNews.com | Bintan — Dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kini memasuki persoalan yang lebih serius. Sebidang tanah yang diklaim sebagai milik warga disebut berada dalam penguasaan PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI).
Persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang menguasai tanah secara fisik, melainkan menyangkut pertanyaan mendasar mengenai asal-usul hak, keabsahan alas hak, proses peralihan, serta kebenaran dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah tersebut.
Dalam perspektif hukum pertanahan, riwayat hak merupakan bagian penting untuk menguji kepastian hukum sebuah bidang tanah. Karena itu, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada dokumen terakhir, tetapi harus menelusuri mata rantai hak sejak awal: siapa pemilik atau penguasa pertama, dari mana alas hak berasal, siapa yang menerbitkan surat, bagaimana proses peralihan dilakukan, apakah dokumen pendukungnya sah, serta apakah data fisik dan yuridis sesuai dengan administrasi pertanahan.
Jika dalam rangkaian tersebut ditemukan surat yang diduga dibuat secara tidak benar, dipalsukan, atau digunakan seolah-olah benar untuk memperoleh hak atau menimbulkan kerugian, maka persoalannya dapat memiliki dimensi pidana.
Dalam KUHP Nasional, Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemalsuan surat, termasuk perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau digunakan sebagai alat bukti, serta penggunaannya apabila dapat menimbulkan kerugian.
Namun, pengamat hukum menilai penting untuk membedakan secara tegas antara sengketa pertanahan dengan tindak pidana. Tidak setiap perselisihan mengenai kepemilikan, batas, waris, atau jual beli merupakan pemalsuan atau penyerobotan.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh hak, menguasai tanah pihak lain, atau menimbulkan kerugian, aparat penegak hukum perlu menguji unsur pidananya secara objektif.
Dari pihak pemilik tanah, Ignatius Toka Solly, PH, menekankan pentingnya proses hukum yang objektif dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dugaan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan persoalan pemalsuan surat, tetapi juga dugaan penyerobotan tanah. Karena itu, perkara tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar seluruh rangkaian peristiwa dapat menjadi terang dan setiap pihak memperoleh keadilan.
“Proses hukum harus berjalan secara objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ada dugaan pemalsuan dan ada juga dugaan penyerobotan yang perlu ditindaklanjuti secara objektif agar perkara ini menjadi terang dan semua pihak memperoleh keadilan, khususnya pemilik tanah yang sesungguhnya,” ujar Ignatius Toka Solly, PH.
Pernyataan tersebut menempatkan fokus perkara bukan pada siapa yang paling kuat secara ekonomi maupun siapa yang saat ini menguasai tanah, tetapi pada pembuktian mengenai siapa yang secara hukum memiliki hak atas tanah tersebut.
Penguasaan tanah oleh PT BAI tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan melakukan tindak pidana.
Jika perusahaan memperoleh tanah melalui prosedur yang sah, menggunakan dokumen yang dapat diverifikasi, melakukan pemeriksaan yang wajar, dan tidak mengetahui adanya cacat hukum dalam riwayat tanah, prinsip itikad baik perlu menjadi bagian dari penilaian.
Sebaliknya, apabila kemudian terbukti bahwa dasar perolehan tanah berasal dari dokumen palsu atau rangkaian perbuatan melawan hukum, maka proses perolehan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa pemegang dokumen terakhir, tetapi siapa yang menyerahkan hak, dari siapa hak diperoleh, siapa yang membuat atau menggunakan dokumen, bagaimana proses peralihannya, serta apakah sebelumnya terdapat keberatan atau klaim dari pihak lain.
Dalam perkara seperti ini, dokumen asli menjadi salah satu titik penting pembuktian.
Arsip desa, dokumen pertanahan, data Kantor Pertanahan, dokumen PPAT, tanda tangan, tanggal, nomor surat, luas dan batas bidang, hingga riwayat peralihan perlu dibandingkan secara menyeluruh.
Jika terdapat indikasi pemalsuan, pemeriksaan keaslian dokumen secara forensik dapat menjadi bagian dari proses pembuktian.
Dari sisi administrasi pertanahan, PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur mengenai hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. Sementara penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan memiliki kerangka dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang berstatus berlaku.
Karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan memiliki posisi strategis untuk menjelaskan aspek data fisik dan yuridis sesuai kewenangannya, sementara aparat penegak hukum perlu menguji apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Bukan Warga Melawan Perusahaan, Melainkan Fakta yang Harus Dibuktikan
Perkara Gunung Kijang tidak seharusnya berhenti pada narasi warga versus perusahaan.
Yang harus diuji adalah fakta, dokumen, riwayat hak, keabsahan peralihan, dan legalitas penguasaan tanah.
Jika terbukti warga kehilangan hak akibat rekayasa dokumen atau perbuatan melawan hukum, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum.
Sebaliknya, jika PT BAI terbukti memperoleh tanah melalui prosedur yang sah dan dengan itikad baik, hak perusahaan juga wajib dihormati dan dilindungi.
Di sinilah penegakan hukum diuji: tidak boleh berpihak kepada kekuatan, tetapi harus berpihak kepada bukti dan hukum.
Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan paling mendasar:
Dari mana sebenarnya hak atas tanah tersebut berasal, bagaimana proses peralihannya, dan apakah seluruh rangkaian hingga tanah itu berada dalam penguasaan PT BAI dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
Jawabannya hanya dapat diperoleh apabila seluruh rantai dokumen dan riwayat tanah dibuka secara objektif, transparan, dan dapat diuji.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah di Gunung Kijang.
Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, keadilan bagi pemilik tanah yang sesungguhnya, serta kredibilitas tata kelola pertanahan Bintan di tengah derasnya investasi.
MabesNews.com menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi PT BAI, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, pemerintah desa, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
ARF-6












