Aktivitas kolektor Timah Bebas di Wilayah Hukum Polres Bateng Sebut Nama Sayuti

Hukum632 views

MABESNEWS.COM.- Aktivitas transaksi dan penampungan bijih timah yang diduga tidak mengantongi izin resmi  di wilayah Hukum Polres Bangka Tengah di kediaman Sayuti alias Akew, warga Desa Terantang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

​Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Minggu malam (18/10/2026), tampak sejumlah warga yang membawa bijih timah rela mengantre di area kediaman kolektor tersebut untuk menjual hasil timah mereka.

​Salah seorang penjual timah mengatakan kepada media ini bahwa transaksi jual-beli timah di tempat tersebut berlangsung secara rutin

​”Kita sering jual timah ke Akew. Ramai Pak kalau yang jual timah ke sini, apalagi kalau malam Jumat. Ditambah lagi kondisi harga timah sekarang sedang tinggi,” Katanya.

​lanjut pengantar timah bahwa bijih timah yang dijual kepada kolektor dapatkan dari aktivitas bemban dan sekitarnya.

​Di lokasi kediaman rumah akew, tidak terlihat adanya papan nama perusahaan, dokumen legalitas perizinan, maupun atribut entitas hukum resmi seperti PT atau CV yang menandakan kelayakan tempat tersebut sebagai pos penampungan atau pembeli timah sah.

​Secara regulasi, aktivitas menampung, membeli, maupun mengangkut bijih timah tanpa mengantongi perizinan dari pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang menampung, memanfaatkan,
mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media masih berupaya meminta tanggapan kepada pihak pengelola/kolektor (Akew) serta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya  Polres Bangka Tengah, guna meminta tanggapan dan langkah penertiban terkait dugaan aktivitas transaksi timah tanpa izin tersebut.zl