KRETAK, MABESNEWS .COM– Tanpa rasa takut, bos timah ilegal di Bangka Tengah diduga masih menjalankan aktivitasnya secara terang-terangan dengan membeli serta memurnikan (ngelobi) timah .
Pengusaha timah Bob warga Desa Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, disinyalir masih aktif menjalankan bisnis ilegalnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses pemurnian atau pencucian timah milik BOB dilakukan di Desa Kretak, tepatnya di lokasi milik Pranto tepat nya berada di wilayah hukum Polsek Sungai Selan.9/10/2026.
tampak aktivitas pencucian timah hendak berlangsung. Di lokasi tersebut juga terparkir satu unit truk yang baknya terisi penuh oleh timah. Seorang pekerja di lokasi mengonfirmasi bahwa timah tersebut milik Bob.
“Timah ini milik Bob warga Sungai Selan, tetapi proses pemurniannya dilakukan di sini,” ujar salah satu pekerja.
Sumber di lapangan menambahkan bahwa timah yang diduga ilegal tersebut berasal dari kawasan Desa Sungai Selan dan rencananya akan dikirim kepada Dansyah seorang pengepul timah di Riau Silip.
“Saya hanya menerima upah untuk tempat pemurniannya saja, Pak. Dalam seminggu, pemurnian bisa dilakukan dua sampai tiga kali,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi D terkait dugaan penampungan timah ilegal dari para penambang di Desa Sungai Selan.
Sementara itu Pranto masih dalam upaya meminta tanggapan nya terkait dengan Aktivitas pemurnian timah didalam rumah nya apakah memiliki perizinan. Lengkap
Hal yang sama BOB dan Dan Dansyah yang disebutkan masih dalam upaya meminta tanggapan terkait dengan Nama ya yang disebutkan.
Sementara itu Terkait dengan Adanya aktivitas kegiatan pencucian timah dirumah Pranto Kapolsek Sungai Selan masih Dalam upaya meminta tanggapan nya.
Secara hukum, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara itu, pihak yang menampung, membeli, atau memproses hasil tambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU yang sama, dengan ancaman sanksi pidana yang serupa.Tim







