Diduga Dianiaya Usai Dituduh Mencuri Besi, Daniel Situmeang Meninggal Dunia

Hukum67 views

MabesNews.com, Deli Serdang – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Deli Serdang yang mengakibatkan meninggalnya Daniel Situmeang alias Bornok (30). Korban diduga mengalami penganiayaan setelah dijemput paksa oleh sejumlah orang tak dikenal pada Minggu (12/7/2026) dini hari.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan dari keluarga korban dan Sekretaris Jenderal DPD Langkat LSM GMAS, Abdullah Hasan Lubis, peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB saat Daniel sedang tertidur di sebuah timbangan lama yang sudah tidak beroperasi di Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut keterangan tersebut, tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal. Mereka diduga mencekik leher korban, memborgol kedua tangannya, menutup kepalanya dengan kain, kemudian membawa paksa Daniel ke Pos Satpam PTPN I Regional I Tanjung Morawa.

Keterangan tersebut juga diperkuat oleh seorang saksi berinisial JM yang mengaku berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

Keluarga korban menduga, selama berada di pos satpam, Daniel mengalami penganiayaan oleh dua petugas keamanan PTPN I Regional I yang dibantu seorang oknum TNI dari satuan Armed Medan yang saat itu bertugas sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO) pengamanan di lingkungan perusahaan tersebut. Dugaan ini masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang sedang berjalan.

“Penganiayaan dilakukan tanpa rasa belas kasihan sedikit pun,” ujar kakak korban, Fery.

Fery mengatakan dirinya baru memperoleh informasi mengenai keberadaan adiknya sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama melalui pihak kepolisian. Saat ditemukan, Daniel telah meninggal dunia. Menurut keluarga, kondisi tubuh korban dipenuhi luka memar dan diduga mengalami sejumlah luka berat.

“Sangat sadis perbuatan mereka. Mereka menganiaya adik saya hingga meninggal dunia. Luka memar terlihat di wajahnya dan tubuhnya mengalami luka yang cukup parah,” ujar Fery dengan suara bergetar.

Keluarga menyatakan tidak dapat menerima peristiwa tersebut. Menurut Fery, apabila benar korban diduga melakukan pencurian besi, seharusnya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang.

“Jika memang benar adik saya melakukan apa yang dituduhkan, mengapa tidak diproses sesuai hukum? Kami meminta agar kasus ini diusut secara tuntas dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Fery juga meminta agar tiga orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut diproses secara hukum apabila terbukti bersalah. Selain itu, ia berharap pihak PTPN I Regional I turut memberikan penjelasan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku apabila peristiwa tersebut benar terjadi di lingkungan perusahaan.

Ia juga meminta Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kami berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa membedakan siapa pun. Keluarga hanya menginginkan keadilan bagi Daniel Situmeang,” tutup Fery.

Sementara itu, pihak PTPN I Regional I Tanjung Morawa melalui Humas, Rahmad, menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

“Baik, Mbak. Saat ini kami sedang dimintai keterangan di Polresta Deli Serdang,” ujar Rahmad kepada wartawan, Senin (20/7/2026).