Kolektor Timah Rio Bebas Membeli Timah diwilayah Hukum Polsek Sungai Selan Tanpa Hambatan

Hukum1 views

MABESNEWS.COM.-Aktivitas penampungan timah yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali marak di Desa Keretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Seorang pengumpul (kolektor) setempat bernama Rio disinyalir bebas menjalankan bisnis pembelian pasir timah di kediamannya tanpa tersentuh hukum.

​Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (8/10/2026), tampak sejumlah pengendara sepeda motor dan penambang keluar masuk rumah Rio secara silih berganti untuk menyerahkan hasil tambang. Di lokasi tersebut, tidak terlihat adanya papan nama perusahaan (PT/CV), pos penjagaan, maupun sertifikasi legalitas usaha yang menandakan tempat itu sebagai pos penampungan resmi.

​salah seorang penambang yang mengantar barang mengonfirmasi bahwa aktivitas pembelian timah di rumah tersebut telah berjalan dalam beberapa waktu terakhir.

​”Rio belum lama membeli timah di sini, dan kami memang biasa mengantar ke rumahnya. Untuk barangnya berasal dari seputaran wilayah ini, apalagi harga timah saat ini sedang lumayan tinggi,” ujar salah satu pengantar timah di lokasi.
​Aktivitas ini turut dibenarkan oleh warga sekitar. Warga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu minggu, penampungan tersebut diperkirakan mampu mengumpulkan hingga ber ton-ton pasir timah.

​”Kalau aktivitas Rio membeli timah memang berlangsung belum cukup lama, tetapi kalau siapa bos besarnya di belakang dia, kami tidak tahu. Setahu kita, dalam satu minggu bisa menghasilkan timah 4 sampai 5 ton,” ungkap warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

​Bebasnya transaksi ini menimbulkan pertanyakan di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut, mengingat tempat usaha berjalan tanpa hambatan. Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Bangka Tengah, untuk segera turun tangan dan menindak tegas dugaan praktik tambang dan penampungan ilegal tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi dari pihak Rio terkait legalitas izin usaha pembelian timah di kediamannya, serta meminta tanggapan resmi dari pihak kepolisian setempat.​Sebagai informasi, praktik penampungan hasil tambang tanpa izin melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, membeli, mengangkut, atau mengolah hasil pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.