Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan, Dugaan Perusakan Pagar dan Pengungkapan Kematian Wendy Mardi Jadi Ujian Profesionalisme Aparat

Pemerintah870 views

Mabesnews.com | Tanjungpinang – Konsistensi penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik di Kota Tanjungpinang. Respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dugaan perusakan pagar pembatas di kawasan relokasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Gurindam 12 menuai apresiasi. Namun, pada saat yang sama, masyarakat berharap standar profesionalisme yang sama juga diterapkan dalam pengungkapan perkara meninggalnya Wendy Mardi yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Perbandingan dua perkara tersebut memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Dalam negara hukum, setiap laporan pidana, baik yang diajukan oleh masyarakat, organisasi, badan usaha, maupun instansi pemerintah, harus diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan siapa pelapor atau siapa pihak yang dilaporkan.

 

Ketua Perkumpulan UMM Gurindam 12, Zulkifli Riawan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah cepat kepolisian dalam menangani laporan dugaan perusakan pagar. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana memang wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

 

Meski demikian, Zulkifli mengaku sempat mempertanyakan mengapa respons awal terhadap perkara meninggalnya Wendy Mardi dinilai tidak secepat penanganan laporan dugaan perusakan pagar. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan untuk membandingkan bobot kedua perkara, melainkan sebagai harapan agar seluruh laporan masyarakat memperoleh perhatian dan keseriusan yang sama dari aparat penegak hukum.

“Alhamdulillah, berdasarkan informasi yang kami peroleh, penyelidikan atas meninggalnya almarhum Wendy Mardi saat ini terus berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan proses pendalaman masih dilakukan. Kami berharap penyidik mampu mengungkap fakta yang sebenarnya secara terang benderang sehingga keluarga memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.

 

Dalam perspektif hukum pidana, dugaan perusakan terhadap pagar atau fasilitas milik pihak lain merupakan tindak pidana yang hanya dapat dibuktikan melalui proses penyidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyidik harus membuktikan adanya unsur kesengajaan, hubungan antara pelaku dengan perbuatan yang dilakukan, serta kerugian yang ditimbulkan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang menyuruh, menggerakkan, turut serta, atau membantu terjadinya dugaan tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada pelaku lapangan, tetapi juga kepada pihak lain yang keterlibatannya terbukti menurut hukum. Sebaliknya, apabila alat bukti tidak memenuhi syarat pembuktian, penyidik berkewajiban mengambil keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, terkait perkara meninggalnya Wendy Mardi, para ahli hukum pidana menegaskan bahwa penyebab kematian harus dibuktikan secara ilmiah melalui hasil visum et repertum, keterangan saksi, petunjuk, serta alat bukti lainnya. Penerapan pasal-pasal pidana, baik yang berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan kematian maupun tindak pidana terhadap nyawa, hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur hukumnya terbukti berdasarkan hasil penyidikan.

 

Pakar hukum pidana Prof. Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa tujuan hukum pidana adalah menemukan kebenaran materiil. Oleh karena itu, penyidik tidak boleh berhenti pada fakta yang tampak di permukaan, tetapi harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang didukung alat bukti.

 

Senada dengan itu, pakar hukum pidana lainnya, mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip yang wajib dihormati. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau opini publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Pada akhirnya, publik berharap Polresta Tanjungpinang mampu menunjukkan konsistensi penegakan hukum dengan menangani setiap perkara secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat apabila setiap perkara diproses dengan standar yang sama, berlandaskan hukum, tanpa diskriminasi, dan tanpa intervensi. Di situlah esensi negara hukum diwujudkan: hukum menjadi panglima, keadilan menjadi tujuan, dan kepastian hukum menjadi jaminan bagi seluruh warga negara.

 

ARF-6