Mabesnews.com, Kecamatan kodi, Kabupaten Sumba Barat daya, nusa tenggara timur, Jumat 24 April 2026 – Tiga orang pemuda asal kabupaten Sumba Barat daya, Nusa tenggara Timur jadi korban penganiayaan ulah oknum TNI asal kabupaten bima/NTB. TNI memaksa tiga orang pemuda asal Sumba untuk mengangkat padi milik TNI asal bima,tiga orang pemuda asal Sumba merasa tidak sanggup bahwa lokasi yang cukup jauh, sehingga tiga orang pemuda asal Sumba tidak mampu,maka terjadi adu mulut di lokasi persawahan.
Hingga TNI asal bima pemilik padi langsung memukul salah satu dari tiga orang anak Sumba,
Dan dihujat ,hingga dari salah satu tiga orang warga sipil asal kabupaten Sumba Barat daya,tidak terima dengan perlakuan seorang oknum TNI asal bima, langsung memukul balik TNI pemilik padi tersebut (tegas ) Agustinus Ra Billa.
Sehingga masyarakat asal bima langsung mengepung dan mengeroyok tiga orang pemuda asal Sumba, hingga tiga orang pemuda asal Sumba mengalami luka-luka berat,ada salah satu di antara tiga orang pemuda tersebut sempat tidak sadarkan diri atas tindakan masyarakat bima atas persetujuan dari TNI pemilik padi tersebut,sehingga masyarakat binaan nya memukul tiga orang pemuda asal Sumba sampai babak belur.
Setelah masyarakat memukul tiga orang pemuda asal Sumba, langsung di bawa ke Koramil monta,kembali di cambuk dengan kabel,di injak-injak binatang. kemudian bos tempat korban kerja di larikan ke rumah sakit setiba di rumah sakit kembali di pukuli dari salah satu TNI (ucap) alpon saat dimintai keterangan dari salah satu keluarga korban yang menjaga korban di rumah sakit.
Kami tidak mabok,tidak mencuri,juga bukan preman,kami hanya disuruh angkut padi pemilik TNI pelaku kekerasan,kami tidak mampu memikul padi dengan jarak yang cukup jauh, sehingga terjadi adu mulut di lokasi persawahan,
Pemilik padi tersebut langsung memukuli kami,
Saudara saya tidak terima atas tindakan seorang oknum TNI, langsung membela diri kami untuk balas pukul, langsung warga binaan TNI mengeroyok kami di lokasi persawahan (ucap) Marsel.
Tindakan seorang abdi negara Republik Indonesia pantas melakukan kekerasan terhadap warga sipil asal kabupaten Sumba Barat daya..?.

Berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana militer (KUHP’M)dan KUHP UMUM,atas tindakan penganiayaan akan di proses secara hukum sesuai perbuatan yang dilakukan oleh oknum TNI asal bima, NTB.sesuai undang -undang nomor 25 tahun 2014 sesuai tindakan oknum TNI asal bima sungguh-sungguh sangat tidak terpuji, mencoreng MARWAH INSTITUSI TNI RI.
TIM LAPANGAN.
DOMINGGUS.







