Mabesnews.com | Tanjungpinang — Sebuah surat yang disebut diterbitkan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang terkait pengelolaan kawasan Jalan Hangtuah kini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang mengambil keputusan, atas dasar kewenangan apa, dan dokumen apa yang menjadi landasannya?
Pertanyaan itu mencuat setelah Frans YP alias Koboi mempertanyakan keberadaan dan dasar penerbitan surat tersebut. Ia menyebut memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan adanya arahan dari seorang individu yang dikaitkan dengan Perkumpulan Usaha Mikro Menengah (PUMM) Gurindam 12.
Namun, informasi tersebut sejauh ini masih merupakan klaim yang memerlukan verifikasi. Belum tersedia dokumen atau keterangan resmi yang dapat memastikan bahwa surat BUMD tersebut diterbitkan karena perintah atau arahan individu maupun karena keputusan resmi organisasi.
“Pertanyaannya sederhana: surat itu diterbitkan atas dasar keputusan resmi BUMD atau karena arahan individu? Kalau memang ada arahan, siapa yang memberikan dan apa dasar kewenangannya?” ujar Koboi.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sebuah badan usaha milik daerah bukanlah institusi yang semestinya menjalankan keputusan hanya berdasarkan hubungan personal, komunikasi informal, atau arahan seseorang yang tidak memiliki kewenangan formal.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan dan BUMD, titik persoalannya bukan semata-mata siapa yang memberikan arahan, melainkan apakah orang tersebut memang memiliki kapasitas hukum dan kewenangan untuk memberikan arahan yang kemudian dijadikan dasar tindakan kelembagaan.
Keterkaitan seseorang dengan sebuah perkumpulan, organisasi masyarakat, kelompok pedagang, ataupun komunitas tidak dengan sendirinya menjadikan setiap pernyataan orang tersebut sebagai keputusan resmi organisasi.
Demikian pula sebaliknya. Sebuah permintaan dari masyarakat atau organisasi dapat saja menjadi masukan bagi pemerintah maupun BUMD. Tetapi, ketika masukan tersebut diterjemahkan menjadi tindakan administratif atau kebijakan operasional, harus terdapat mekanisme kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aspirasi masyarakat bukan keputusan BUMD. Permintaan pihak tertentu juga bukan otomatis menjadi perintah. Bahkan arahan seseorang baru memiliki konsekuensi kelembagaan apabila orang tersebut memang mempunyai kewenangan atau arahan itu kemudian diadopsi melalui mekanisme resmi oleh organ yang berwenang.
Dari perspektif tata kelola BUMD, sebuah keputusan yang berdampak terhadap masyarakat idealnya memiliki jejak administrasi yang jelas.
Pengamat tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik daerah menilai, substansi yang perlu diuji bukan sekadar siapa yang disebut berada di balik sebuah surat, melainkan rantai pengambilan keputusannya.
Secara normatif, publik dapat meminta penjelasan mengenai siapa yang mengusulkan, siapa yang memproses, siapa yang menyetujui, siapa yang menandatangani, dan berdasarkan dokumen apa keputusan tersebut diterbitkan.
Jika surat tersebut merupakan keputusan internal BUMD, maka semestinya terdapat dasar dan mekanisme kelembagaan yang dapat dijelaskan.
Jika surat itu diterbitkan sebagai tindak lanjut permintaan pemerintah daerah, perlu pula dijelaskan bentuk permintaan tersebut dan pejabat atau organ yang mengeluarkannya.
Jika berasal dari permintaan pihak ketiga, pertanyaannya menjadi lebih tajam: bagaimana permintaan tersebut masuk ke dalam mekanisme pengambilan keputusan BUMD?
Menurut perspektif tata kelola yang baik, persoalan tersebut penting karena menyangkut akuntabilitas. Setiap keputusan yang menimbulkan konsekuensi di lapangan pada akhirnya harus memiliki pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Polemik menjadi lebih sensitif apabila surat tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengatur, membatasi, memberikan akses, atau menentukan perlakuan terhadap aktivitas pelaku usaha di Jalan Hangtuah.
Sebab, pada titik itu, surat tersebut tidak lagi sekadar dokumen administratif biasa. Isi dan dasar penerbitannya dapat berimplikasi terhadap hak, kewajiban, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Pengamat kebijakan publik melihat bahwa kewenangan harus berjalan bersama akuntabilitas.
Artinya, semakin besar konsekuensi sebuah keputusan terhadap masyarakat, semakin penting pula kejelasan mengenai dasar kewenangan dan proses pengambilannya.
Jangan sampai terjadi situasi ketika keputusan dianggap sebagai keputusan BUMD, tetapi ketika dipertanyakan dasar dan prosesnya, kewenangannya justru dikaitkan dengan pihak di luar struktur kelembagaan.
Sebaliknya, jangan pula sebuah informasi mengenai adanya arahan individu langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa BUMD telah mengikuti perintah pihak tertentu sebelum dokumen dan fakta pendukungnya diperiksa.
MabesNews.com membuka ruang bagi BUMD Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai surat yang dipersoalkan tersebut.
Penjelasan yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan bahwa BUMD tidak pernah mengikuti perintah pihak tertentu.
Publik membutuhkan jawaban yang lebih konkret: surat itu apa, diterbitkan oleh siapa, berdasarkan apa, untuk kepentingan apa, dan siapa yang bertanggung jawab atas penerapannya?
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme kelembagaan, maka penjelasan berbasis dokumen justru dapat mengakhiri spekulasi.
Sebaliknya, apabila terdapat proses yang tidak lazim, publik berhak mengetahui bagaimana keputusan tersebut dapat muncul dan siapa yang mengambil tanggung jawab atasnya.
Di balik persoalan tersebut terdapat isu yang lebih besar: batas kewenangan, independensi kelembagaan, transparansi keputusan, perlakuan yang setara, serta akuntabilitas pengelolaan aset dan ruang publik.
Karena itu, terlalu dini apabila persoalan tersebut langsung disimpulkan sebagai “BUMD mengikuti perintah perkumpulan”.
Tetapi sama tidak tepatnya apabila keberadaan surat tersebut dianggap selesai hanya karena diterbitkan menggunakan kop atau tanda tangan BUMD.
Kop surat menunjukkan institusi yang menerbitkan. Namun, yang harus diuji adalah proses yang melahirkan surat tersebut.
Di situlah pertanyaan investigatif Jalan Hangtuah menemukan titiknya:
Apakah keputusan itu benar-benar lahir dari kewenangan institusional BUMD, atau ada arahan eksternal yang kemudian memperoleh bentuk sebagai keputusan kelembagaan?
Jawabannya semestinya sederhana: buka dokumennya, jelaskan kewenangannya, dan tunjukkan siapa yang bertanggung jawab.
Sebab dalam tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik daerah, keputusan yang berdampak kepada publik tidak cukup hanya sah secara administratif di atas kertas. Proses, kewenangan, dasar keputusan, dan pertanggungjawabannya juga harus dapat diuji.
ARF-6









