Audiensi 3 September 2026: Jangan Tata Kota dengan Mengorbankan UMKM

Pemerintah63 views

Mabesnews.com | Dompak, Tanjungpinang — Audiensi komunitas UMKM pada 3 September 2026 belum menghasilkan keputusan final mengenai relokasi pedagang. Forum yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian justru ditunda hingga Pemerintah Kota Tanjungpinang memperoleh keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Persoalan ini bukan sekadar tentang pemindahan lapak. Di balik relokasi terdapat persoalan pelanggan, omzet, modal, akses konsumen, dan keberlangsungan ekonomi keluarga pedagang.

Sejak awal, audiensi telah diwarnai perubahan lokasi. Pertemuan yang semula dijadwalkan di Gedung Lantai 3 berpindah ke Blok C Gedung PUPR. Sejumlah pejabat yang dinilai memiliki kewenangan mengambil keputusan juga tidak hadir.

Meski demikian, komunitas UMKM tetap mengikuti forum sebagai bentuk penghormatan kepada pihak Kepolisian Kota Tanjungpinang dan Polda Kepri selaku penginisiasi audiensi.

Sorotan menguat setelah Saudara Mukti menyampaikan pernyataan terkait persoalan perusakan yang sebelumnya dilaporkan Arif Rahman Hakim.

Perhatian terbesar kemudian tertuju pada pernyataan Sekretaris PU Kota Tanjungpinang mengenai sikap Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. Dalam forum disampaikan bahwa pedagang harus mengikuti kebijakan pemerintah dan apabila tidak bersedia, dipersilakan mencari tempat lain.

Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak kurang mencerminkan semangat dialog karena persoalan yang dihadapi pedagang bukan semata-mata soal kesediaan mengikuti penataan, melainkan bagaimana usaha mereka tetap bertahan setelah relokasi.

Dalam forum yang sama, pimpinan yang hadir dari Sekretariat PU Kota Tanjungpinang menanyakan langsung kepada pedagang:

“Apa keinginan bapak dan ibu? Mau berjualan di atas?”

Para pedagang menjawab serentak:

“Ya, Pak. Kami mau di atas.”

Pedagang juga menyatakan kesediaan mengikuti aturan dan arahan pemerintah serta tidak akan mengganggu ruang proyek yang sedang berjalan.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pedagang pada dasarnya tidak menolak penataan. Mereka meminta lokasi yang jelas, layak, dan tetap memungkinkan usaha berjalan.

Setelah menyimak secara seksama penanggung jawab komunitas UMKM andi di akhir pernyataannya audiensi ini ditunda saja sampai terdapat keputusan dari pengambil kebijakan untuk kemudian dibahas kembali bersama komunitas UMKM.

Sejumlah pengamat UMKM menilai pemerintah tidak boleh mengukur keberhasilan relokasi hanya dari tertibnya kawasan.

“Relokasi bukan sekadar memindahkan lapak. Lokasi usaha adalah bagian dari modal ekonomi pedagang. Ketika lokasi berubah, pelanggan, omzet, dan perputaran modal juga berisiko berubah,” demikian pandangan yang berkembang di kalangan pengamat UMKM.

Menurut pengamat, pemerintah perlu menghitung dampak ekonomi sebelum menetapkan keputusan final. Indikatornya antara lain perubahan omzet, jumlah pelanggan, akses menuju lokasi baru, biaya operasional, fasilitas perdagangan, serta kemampuan pedagang mempertahankan usahanya.

Sebab, apabila setelah relokasi pedagang kehilangan pelanggan, omzet turun, modal tergerus, kemudian usaha berhenti, maka penataan secara fisik belum tentu dapat disebut berhasil.

“Kota yang rapi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan sumber penghidupan masyarakat kecil,” tegas pandangan tersebut.

Ada Penghidupan Keluarga di Balik Setiap Lapak

Relokasi memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar perubahan tempat berjualan.

Ketika pelanggan tidak lagi datang, omzet turun. Ketika omzet turun, perputaran modal terganggu. Jika berlangsung lama, pedagang dapat kehilangan modal dan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.

Di balik satu lapak terdapat biaya makan, pendidikan anak, listrik, sewa rumah, cicilan, dan kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, kebijakan relokasi harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, bukan hanya aspek tata ruang.

Pemerintah perlu memastikan lokasi relokasi sementara sampai proyek lanjutan gurindam 12 selesai dan yang paling penting memiliki akses konsumen, fasilitas memadai, serta kondisi yang memungkinkan aktivitas perdagangan kembali tumbuh.

Audiensi telah memperlihatkan bahwa pedagang bersedia mengikuti aturan pemerintah. Mereka juga telah menyampaikan alternatif lokasi dan menyatakan kesediaan menjaga agar aktivitas usaha tidak mengganggu proyek.

Kini pemerintah dituntut memberikan kepastian mengenai lokasi, mekanisme pemindahan, fasilitas, serta waktu pengambilan keputusan.

Pedagang sudah membuka ruang kompromi. Yang mereka tunggu bukan lagi sekadar dialog, melainkan kepastian dan solusi.

Menata kota merupakan kewenangan pemerintah. Tetapi keberhasilan penataan tidak boleh hanya terlihat dari berubahnya wajah kawasan.

Ukuran akhirnya adalah apakah masyarakat yang terdampak masih mampu hidup dan mencari nafkah setelah penataan selesai.

UMKM tidak meminta belas kasihan. Mereka meminta kesempatan untuk tetap berusaha.

Menata kawasan adalah kebijakan. Menjaga agar rakyat tetap mampu mencari nafkah adalah tanggung jawab.

SN