Setelah Viral Kades Mangkol Menjawab Terkait Pembuatan Surat Tanah

Pemerintah132 views

BANGKA TENGAH, Mabes News.com.
Kepala Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sugiarto, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang dimuat sejumlah media daring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah di wilayah Desa Mangkol.

Sebelumnya  Kades Mangkol Sugiarto ini enggan menjawab detail konfirmasi yang disampaikan Tim Jobber, pada Jumat (26/12) malam, Sugiarto menyatakan dirinya sedang berada di luar daerah dan mengarahkan untuk menghubungi seseorang yang disebutnya Khana.
“Ku sedang di luar Bangka. coba hubungi khana,” ujarnya.

Setelah berita viral, Kades Mangkol masih tetap tidak mau memberikan penjelasan langsung.

Ia menyuruh staf di Pemdes bernama Indra untuk menyampaikan hak jawab.

Dalam rilis yang dikirim, Sugiarto membantah isi pemberitaan yang menyebutkan adanya kebijakan maupun keterlibatan dirinya dalam praktik pungli tersebut.

“Pemberitaan yang menyebutkan adanya kebijakan atau keterlibatan saya dalam praktik pungutan liar adalah tidak benar,” tegas Sugiarto.

Ia menegaskan, Pemerintah Desa Mangkol tidak pernah menetapkan tarif atau pungutan dalam bentuk apa pun dalam pelayanan administrasi pertanahan.

Menurutnya, seluruh pelayanan desa dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Terkait adanya klaim permintaan sejumlah uang oleh oknum perangkat desa sebagaimana diberitakan, Sugiarto menyatakan hal tersebut bukan merupakan kebijakan resmi pemerintah desa dan tidak pernah diperintahkan olehnya.

Jika memang terdapat tindakan menyimpang oleh individu tertentu, ia menegaskan hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.

“Jika ada tindakan individu yang menyimpang, itu bukan kebijakan desa dan harus dibuktikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugiarto juga menyayangkan penyebutan nama dan jabatannya dalam pemberitaan yang terkesan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.

Ia menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan hukum, pemeriksaan resmi, maupun penetapan tersangka terhadap dirinya ataupun Pemerintah Desa Mangkol.

Selama menjabat sebagai Kepala Desa Mangkol, Sugiarto mengklaim pengelolaan Dana Desa dan pelayanan publik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warga Ngaku Dimintai Uang
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga mengaku harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah demi kelancaran pengurusan dokumen pertanahan—sebuah praktik yang seharusnya bebas dari pungutan tidak resmi.

Hasil penelusuran tim media di lapangan pada Sabtu (27/12/2025) mengungkap pola permintaan uang yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan dalih pengukuran tanah dan pengurusan administrasi. Nominal yang diminta pun bervariasi, namun cenderung memberatkan warga, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Salah satu warga berinisial HLN mengungkapkan pengalaman pahitnya saat mengurus sertifikat tanah. Ia mengaku diminta uang lebih dari Rp3 juta oleh oknum perangkat desa agar prosesnya berjalan lancar.

“Saya sangat keberatan,  Sampai-sampai saya harus meminjam uang ke saudara,” ungkap HLN dengan nada kecewa.

HLN menyebutkan, saat proses pengukuran tanah, oknum Kaur Desa berinisial IW bersama beberapa rekannya datang langsung ke lokasi. Namun, persoalan tak berhenti di situ. Setelah uang diserahkan, oknum yang sama kembali mendatangi rumah HLN dan meminta tambahan uang.

“Mereka datang lagi minta uang tambahan. Saya bilang sudah tidak ada lagi. Di situ saya merasa sangat tertekan,” tambahnya.
Kesaksian HLN bukanlah kasus tunggal. Warga lain berinisial AGN juga membenarkan adanya permintaan sejumlah uang saat mengurus administrasi sertifikat tanah. TIM JOBBER . Zl