Sampaikan Pesan – Pesan Kamtibmas Dan Himbau Larangan Karhutla Saat Kapolsek Sukahaji Sambangi Warga

Lainnya75 views

MabesNews.com – Polres Majalengka – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Sukahaji Polres Majalengka sampaikan pesan – pesan Kamtibmas kepada masyarakat Kecamatan Sindang Wilayah Hukum Polsek Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jumat (30/6/2023).

Kapolsek Sukahaji Polres Majalengka, AKP Rudy Djunardi mengedukasi pencegahan larangan membakar hutan dan lahan dalam rangka pencegahan sejak dini Karhutla.

“Polsek Sukahaji telah menggelar kegiatan Patroli menyampaikan himbauan Karhutla sejak dini dengan sasaran pemukiman masyarakat di Kecamatan Sukahaji dan Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka,” kata AKP Rudy Djunardi.

Personil Polsek Sukahaji menambahkan, penyampaian pesan – pesan Kamtibmas dalam rangka upaya pencegahan Karhutla dengan penyampaian Media himbauan dalam rangka edukasi serta menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara tidak membakar.

Pada kesempatannya juga Kapolsek Sukahaji sekaligus menberikan himbauan dan sosialisasi tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) diberbagai tempat dan seluruh lapisan masyarakat.

Dalam himbauannya Kapolsek Sukahaji selain pencegahan TPPO mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang yang memberikan janji atau mengimingi upah yang besar dengan bekerja di luar Negeri tanpa adanya status yang jelas, ujar AKP Rudy Djunardi.

Kami dari Polsek Sukahaji menghimbau harus Sesuai prosedur sesuai mekanisme yang benar dan perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja sudah mengantongi ijin dari Pemerintah.

Unsur – unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut ketentuan pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi, proses, cara dan tujuan untuk Ekspolitasi atau mengakibatkan orang Tereksploitasi, jelas AKP Rudy Djunardi. Pewarta (Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *