Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Diminta, Cabut IUP PT. ASA Kotabunan Yang Berada di Wilayah Permukiman Masyarakat Kotabunan

Pemerintah634 views

MabesNews.com, Boltim,Sulut- Di hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2026 ini, dan seiring dengan tema peringatan “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, masyarakat Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mendesak kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk dapat menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Muneral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani agar dapat meninjau sekaligus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Arafura Surya Alam (ASA) yang berada di wilayah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Harapan itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Lembaga Adat Kotabunan Arsad Mokoagow,”Melalui peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2026 ini, kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar dapat menginstruksikan kepada Kementrian ESDM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk dapat meninjau sekakigus mencabut IUP PT. ASA yang berada di wilayah pemukiman masyarakat desa Kotabunan”, jelas Ketua Lembaga Adat Arsad Mokoagow penuh harap.

Desakan itu disampaikan karena diduga kuat bahwa keberadaan IUP PT. ASA berada di wilayah pemukiman masyarakat Dusun V Panang Desa Kotabunan yang diduga sangat melanggar Kaidah AMDAL dan Aturan Jarak Aman.

Senada juga disampaikan oleh Alwin Tubagus. Menurut Alwin, selain adanya dugaan keberadaan IUP PT. ASA itu melanggar Kaidah Amdal, dan Aturan Jarak Aman. Ada kekhawatiran yang lebih besar jika kedepan perusahan melakukan kegiatan operasional produksi. Kekhawatiran itu selain masyarakat penambang tradisional akan kehilangan lapangan pekerjaan, dikhawatirkan dalam kegiatannya kedepan nantinya akan memberikan dampak yang lebih besar berupa banjir dan tanah longsor yang akan menimpah masyarakat Kotabunan dan Bulawan bersatu karena lokasi yang akan di tambang tepat berada pada aliran sungai, apa lagi metode yang akan dilakukan oleh perusahan diduga kuat adalah metode “Open Pit” melibatkan pengupasan tanah permukaan secara masif dan pembuatan lubang. Jika renca operasional produksi itu terus di “Paksakan” di wilayah pemukiman padat penduduk, maka ada beberapa dampak negatif yang akan dialami oleh masyarakat diantaranya bahaya peledakan atau balasting, pencemaran lingkungan, polusi debu dan suara, resiko banjir dan tanah longsor.

Yaang menjadi pertanyaan keudian, apa bila pihak perusahan PT. ASA memaksakan untuk melakukan operasional produksi dengan alasan karena adanya IUP, maka rakyat Kotabunan dan Bulawan bersatu kembali mempertanyakan limbah pengolahan nantinya akan dibuang kemana. Kita masi inggat bersama terkait adanya dugaan pencemaran teluk Buyat pasca Nyumon Minahasa Raya (NMR). Karena adanya dugaan pencemaran teluk Buyat, akhirnya masyarakat yang berada di teluk Buyat dengan terpaksa harus di relokasi ke Duminanga Bolsel. Pada saat relokasi dilakukan, setiap masyarakat yang direlokasi diberikan tempat tinggal. Namun ironisnya, ketika direlokasi, diduga mereka tidak mendapatkan jaminan kehidupan, maka pada saat itu, untuk menuntut jaminanan kehidupan, terpaksa mereka harus rela berjalan kaki dari Duminanga Bolsel menuju Manado selama tuju hari tuju malam untuk menuntut jaminan kehidupan mereka pasca di relokasi. Namun perjuangan mereka itu diduga kandas, dan pada akhirnya dengan terpaksa sebagian masyarakat harus kembali lagi ke Desa Buyat, sementara yang lainnya terpaksa harus bertahan dalam ketidak pastian. Apakah masyarakat Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu harus mengalaminya sebagaimana yang dialami oleh masyarakat teluk Buyat, jelas Alwin Tubagus penuh tanya.

Sebagai jawaban dari adanya kekhawatiran masyarakat Kotabunan-Bulawan Bersatu, di hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026 ini, kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk dapat menginstruksikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Investasi/BKPM Rosan Perkasa Roeslani untuk segerah meninjau dan mencabut IUP PT. Arafura Surya Alam (ASA) yang berada di wilayah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan,terang Alwin Tubagus penuh harap.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, harapan adanya kehadiran Negara untuk segerah hadir ddan meninjau sekaligus mencabut IUP PT. ASA yang berada di wilayah pemukiman masyarakat telah dititipkan oleh masyarakat melalui linangan air mata pada saat pengibaran Sang Merah Putih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2026 yang juga dilaksanakan oleh seluruh masyarakat penambang tradisional Panang Dusun V Kotabunan.

Linangan air mata saat pengibaran Sang Saka Merah Putih pada HUT ke-81 itu mencerminkan rasa syukur yang mendalam atas nikmat kebebasan, penghormatan tulus terhadap pengorbanan para pahlawan, serta ikatan cinta yang kuat terhadap sesama bangsa Indonesia.”Rasa haru dan linangan air mata itu adalah rasa syukur kami yang mendalam selaku anak bangsa

atas nikmat kebebasan, penghormatan tulus terhadap pengorbanan para pahlawan, serta ikatan cinta yang kuat terhadap sesama bangsa Indonesia”, jelas Alwin Tubagus.

Dijelaskannya bahwa, linangan air mata dari seluruh masyarakat penambang tradisional Dusun V Panang Kotabunan selaku peserta upacara saat pengibaran Sang Merah Putih pada HUT ke-81 itu juga terjadi di tengah ancaman hilangnya lapangan pekerjaan akibat korporasi tambang emas yang mencerminkan kontradiksi batin yang mendalam antara nasionalisme murni dan ironi realita hidup. Air mata tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan sebuah ungkapan emosional yang membawa banyak arti, diantaranya sebagai perisai harapan di tengah ketidak pastian. Masyarakat merasa haru karena melihat bendera Merah Putih sebagai simbol perlindungan terakhir mereka, di tengah ketakutan akan kehilangan mata pencaharian tambang tradisional, melihat bendera berkibar memicu harapan bahwa Negara yang disimbolkan oleh benderah tersebut akan hadir untuk membela hak-hak mereka atas tanah dan pekerjaan. Air mata yang menetes merupakan bentuk protes bisu terhadap ketimpangan yang terjadi. Masyarakat mempertanyakan arti kemerdekaan ekonomi ketika di tanah sendiri mereka justru terancam menjadi penonton dan kehilangan ruang hidup akibat eksploitasi korporasi besar. Ada rasa sakit karena merasa “dijajah” secara ekonomi di era kemerdekaan.

Momen upacara bendera menyatukan masyarakat dalam satu perasaan senasib sepenanggungan. Linangan air mata tersebut menjadi simbol perekat solidaritas antarwarga yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidup mereka, memperkuat tekad bersama untuk tidak menyerah pada keadaan.

Meskipun kecewa dengan situasi ekonomi dan kebijakan yang tidak berpihak, masyarakat tetap menghormati bendera negara mereka. Rasa haru ini membuktikan bahwa kecintaan mereka pada bangsa dan tanah air Indonesia sangat murni, terpisah dari rasa frustrasi mereka terhadap masuknya korporasi yang mengancam kesejahteraan mereka.

Air mata tersebut mengalir sebagai pengingat luhur atas tema besar kemerdekaan tahun ini, yaitu “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Bagi kami selaku masyarakat kecil yang berada di Dusun V Panang Desa Kotabunan, tangisan itu adalah doa dan tuntutan nyata agar aspek “Adil” dan “Makmur”

benar-benar dirasakan oleh rakyat lokal khususnya rakyat penamang tradisional Dusun V Panang Desa Kotabunan, bukan hanya dinikmati oleh pemilik modal pertambangan.(Pusran Beeg)