Wakabareskrim Ultimatum THM dan Gelper Batam: Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

Pemerintah83 views

MabesNews.com | Batam — Peringatan keras Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) dan gelanggang permainan (gelper) di Batam menandai babak baru dalam upaya memberantas dugaan perjudian di kota perbatasan tersebut.

Peringatan itu disampaikan di Mapolresta Barelang, setelah kepolisian mengungkap dugaan perjudian di Nine Stage Lounge and Bar, kawasan Nagoya Indah.

“Nanti kalau masih ada yang nekat-nekat, kita tunggu aja, tinggal menunggu harinya aja.”

Kepada pelaku usaha dan pengelola gelper, Nunung juga menegaskan, “Kalau kau tak tutup, tak sikat kamu.”

Pernyataan tersebut tentu bukan sekadar soal satu tempat. Ia menjadi sinyal bahwa aktivitas hiburan dan permainan di Batam akan berada di bawah pengawasan yang lebih ketat. Namun, publik kini menunggu sesuatu yang lebih penting daripada ultimatum: konsistensi penegakan hukum.

Sebuah gelper tidak otomatis merupakan tempat perjudian hanya karena memiliki mesin permainan, koin, atau hadiah. Sebaliknya, izin usaha juga bukan tameng apabila praktik di lapangan ternyata memenuhi unsur perjudian.

Yang harus diuji adalah mekanisme permainan, adanya taruhan, keuntungan atau kerugian, sistem hadiah dan penukaran, transaksi keuangan, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perjudian antara lain diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Karena itu, penindakan harus bertumpu pada fakta dan alat bukti, bukan sekadar asumsi.

Jika perjudian terbukti, penyidikan semestinya tidak berhenti pada operator lapangan. Aparat perlu menelusuri pengelola, pemilik atau pengendali, aliran keuntungan, hingga kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.

 

Sebagai kota perdagangan, industri, pariwisata, dan kawasan perbatasan, Batam memiliki daya tarik ekonomi yang jauh lebih besar daripada sekadar industri hiburan malam.

 

Wisata belanja, kuliner, MICE, wisata bahari, hotel, resort, serta kedekatan dengan Singapura dan Malaysia merupakan modal penting bagi pertumbuhan pariwisata yang sehat.

 

Karena itu, pemberantasan perjudian tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap pariwisata. Justru sebaliknya, penegakan hukum dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem hiburan yang lebih bersih, aman, dan berkelanjutan.

 

Batam tidak harus memilih antara hukum dan ekonomi. Keduanya dapat berjalan bersama apabila usaha dibangun dalam koridor hukum.

 

Publik Menunggu Pembuktian

Yang kini menjadi perhatian bukan hanya berapa banyak tempat yang digerebek, tetapi apakah penindakan tersebut akan berlangsung konsisten.

 

Jika terbukti melakukan perjudian, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, hak pelaku usaha juga harus dihormati. Dugaan tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum proses hukum selesai.

 

Apabila terdapat pihak yang selama ini diduga melindungi atau memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal, hal itu pun harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.

 

Sebab, penegakan hukum yang kuat bukanlah hukum yang paling keras, melainkan hukum yang paling konsisten, transparan, dan adil.

 

Batam membutuhkan industri hiburan yang hidup, tetapi bukan karena perjudian. Membutuhkan wisatawan, tetapi bukan dengan mengandalkan aktivitas ilegal. Dan membutuhkan aparat yang tegas, tetapi tetap bekerja berdasarkan hukum.

Ultimatum Wakabareskrim telah disampaikan. Kini publik menunggu konsistensinya: apakah operasi ini benar-benar menjadi momentum membersihkan Batam dari perjudian, atau hanya berhenti sebagai peringatan sesaat.

 

ARF-6