Polda Sulut Gelar Press Conference Terkait Penangkapan Debt Collector 

Pemerintah230 views

Manado Mabesnews.com

Polda Sulut Gelar Press Conference Terkait Penangkapan Debt Collector

Jumat (31/3), Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan press realiase atas kasus penangkapan debt collector.

Drngan tegas, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan yang memimpin press conference tersebut, mengatakan akan menyapu bersih aksi debt collector yang melakukan perampasan kendaraan.

“Yang kami tangkap saat ini, akan kita kenakan dengan ancaman hukum terberat, yaitu 12 tahun penjara,” tegas Kombes Gani, Jumat (31/3/2023) di Mapolda.

Ditambahkannya, pihaknya akan menelusuri sejauh mana keterlibatan finance dengan debt collector yang telah ditangkap. Dikatakannya, tak ada tempat bagi debt collector di Sulut.

“Mau mata elang kek, mata harimau, mata kucing, kita tangkap,” tegas mantan Kapolres Bolmong tersebut.

Menurutnya, ada aturan soal penarikan objek fidusia yang telah diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah ada debt collector yang kami tangkap sebelumnya juga, sudah sampai di persidangan dan diputus bersalah,” sebut Gani. “Jika ada keterlibatan finance, akan kita tarik (panggil, red) untuk diperiksa,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *