Pertambangan Galian C Tanah Urug Ada Indikasi Kerugian Negara,Polres Rokan Hilir Polda Riau Harus Segera Bertindak. 

Mabesnews.com, Kab.Rokan Hilir – Riau , Kamis 12 Maret 2026 – Terpantau satu alat berat ekskavator merek Hitachi sedang beraktivitas melakukan penggalian tanah urug tanpa memasang plank perizinan,hal itu menimbulkan adanya indikasi kerugian negara terkait pertambangan galian C tanah urug yang sudah beroperasi lama.

Ironisnya,Ijal sebagai pemilik aktivitas pertambangan galian C tanah urug saat dikonfirmasi Media Mabes News.Com melalui alat komunikasi whatsapp +62 813-2808-xxxx terkait izin kelengkapan dari kementerian bungkam,hal tersebut ada dugaan menghindari wawancara sebagai transparansi.

Pertambangan Galian C Tanah Urug dilokasi Kepenghuluan ( Desa ) Jumrah Kecamatan Rimbang Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,menuai kritikan kerusakan infrastruktur jalan desa,debu dan ada dugaan tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Kegiatan ini terpantau langsung oleh awak media bersama tim pada lokasi di hari Kamis , 13 Maret 2026, dan alat excavator tersebut kuat dugaan tidak memakai BBM Industri atau pemakaian BBM Bio Solar Bersubsidi. Dan standar operasional prosedur seperti SIO dan SILO masih dalam pertanyaan oleh Media Mabes News.Com

 

Terlihat jelas banyak mobil dump truk pada antri bergiliran melakukan pengisian tanah urug yang di isi oleh exscavator,dan ada beberapa oknum sedang melaksanakan pengawasan dan saling transaksi sesuai kesempatan harga yang sudah di tentukan.

Aktivitas pertambangan galian C tanah urug diduga asa indikasi ilegal yang sudah lama beroperasi,kini menyebabkan kerusakan lingkungan dan mencemari lingkungan seperti polusi udara dan tanah berceceran di badan jalan perlintasan kendaraan tidak sesuai standart operasional prosedur.masyarakat sekitar telah mengkritik keras kasus ini dan meminta pihak berwenang untuk segera bertindak.

 

Kontroversi,Dilokasi pertambangan galian C tanah urug apalagi tidak ditemukan plang spanduk izin saat beroperasi dengan menggunakan alat ekskavator merek Hitachi,menimbulkan kejanggalan standart operasional prosedur bagi Media Mabes News.Com dimana aktivitas kegiatan pertambangan galian C tanah urug tidak mempunyai Mes K3 tempat beroperasi nya Ekscvator.

 

Diharapkan pihak berwenang, termasuk Pemerintah, Kejaksaan, dan Polres Rokan Hilir, diminta untuk melakukan pendalaman proses hukum terkait pertambangan galian C tanah urug yang sudah lama beroperasi,dan banyak kejanggalan seperti tidak adanya plang spanduk izin, bendera ketenagakerjaan, surat keterangan agraria pertahanan,periksa SIO dan SILO alat Exscavator yang beroperasi.

 

 

Bersambung

Ditulis oleh :

 

 

( R.S ).