Mabesnews.com, Kodi, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur , 8 Februari 2026 – Sebuah minimarket yang beroperasi di wilayah Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan masyarakat. Minimarket tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha perdagangan maupun izin bangunan fisik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, minimarket yang disebut warga sebagai “minimarket siluman” tersebut telah beroperasi dan melayani masyarakat umum, meski diduga belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta izin mendirikan bangunan yang sah. Keberadaan minimarket ini menuai keluhan warga Desa Ana Kaka dan sekitarnya.
Minimarket tersebut diketahui berlokasi di Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, dan disebut-sebut dimiliki oleh seorang oknum kepala sekolah berinisial F. Warga menilai operasional usaha tersebut terkesan mengabaikan aturan hukum dan perizinan yang berlaku.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, ditegaskan bahwa pendirian toko modern harus memperhatikan aspek tata ruang dan keberadaan pasar rakyat di wilayah setempat.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 mengatur pedoman penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan, termasuk kewajiban kelengkapan dokumen perizinan melalui sistem OSS.
Adapun persyaratan perizinan yang wajib dipenuhi antara lain kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan berupa SPPL, UKL-UPL sesuai skala usaha, persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF) sebagai pengganti IMB, serta izin usaha toko modern (IUTM).
Masyarakat berharap instansi terkait di Kabupaten Sumba Barat Daya segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan hukum, guna menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan sesuai regulasi.
Tim Lapangan Mabesnews.com
/Dominggus












