GELOMBANG HUJATAN RAKYAT TERHADAP PROGRES KACAU BALAU BPN TANGSEL

Mabesnews.com, Jakarta, 7 Mei 2026 — Kasus yang telah berlangsung selama 65 tahun terkait tanah garapan di wilayah Cirendeu, Kota Tangerang Selatan, kembali memicu keresahan masyarakat. Sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) menuntut keadilan atas lambannya proses penerbitan sertifikat tanah yang selama ini mereka tempati dan bayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya secara rutin.

Permasalahan tanah bengkok Desa Cirendeu ini dinilai menjadi simbol ketidakadilan bagi masyarakat kecil. Forum Kebangsaan, Bela Negara, serta Komunikasi Masyarakat Cirendeu telah melaporkan persoalan tersebut kepada Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Wali Kota Tangerang Selatan Drs. Benyamin Davnie, Kantor ATR/BPN Tangerang Selatan, Camat Ciputat Timur Ristra Yudha, serta Lurah Cirendeu.

 

Tokoh masyarakat seperti Opung ZR Helena, Mak Uwok, Suparno, dan Drs. Tukiyo Anwar, MM, yang juga mantan Kepala Ajudikasi Pertanahan ATR/BPN Pulau Seribu Jakarta Utara, menyampaikan bahwa masyarakat merasa kecewa dan marah atas belum terselesaikannya persoalan tersebut. Mereka menilai adanya dugaan praktik mafia tanah dan tarik-menarik kepentingan dalam penyelesaian status tanah warga.

 

Menurut paguyuban masyarakat Cirendeu, salah satu hambatan utama adalah belum diterbitkannya surat rekomendasi tidak sengketa yang dibutuhkan dalam proses administrasi pertanahan di BPN Tangerang Selatan. Kondisi tersebut membuat proses pendataan dan legalisasi tanah warga menjadi terhambat.

 

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari berbagai organisasi, di antaranya DPP GAKORPAN, LBH Pers Prima Presisi Polri, LBH Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran 08, serta Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat untuk Keadilan Hukum dan HAM. Mereka meminta perhatian Presiden RI H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar persoalan mafia tanah dan tumpang tindih legalitas lahan warga di Cirendeu segera ditangani secara serius.

 

Masyarakat menilai, persoalan yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut telah menjadi bom waktu sosial. Warga mempertanyakan mengapa mereka yang telah menempati lahan selama lebih dari 65 tahun dan taat membayar PBB, hingga kini belum juga memperoleh kepastian hukum berupa sertifikat tanah.

 

Momentum Hari Buruh atau May Day 2026 turut dimanfaatkan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi terkait buruknya pelayanan administrasi pertanahan di Kantor ATR/BPN Tangerang Selatan. Mereka berharap pemerintah hadir memberikan solusi nyata bagi masyarakat kecil yang selama ini merasa dipersulit dalam pengurusan sertifikat tanah.

 

Dalam berbagai aksi dan pernyataan, warga menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan hanya dokumen administratif, melainkan dasar kepastian hukum atas tempat tinggal yang telah mereka tempati secara turun-temurun.

 

Masyarakat Cirendeu juga meminta DPRD Kota Tangerang Selatan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka dan transparan. Mereka berharap Komisi terkait di DPR RI, khususnya bidang pertanahan, turut memberikan perhatian atas dugaan praktik mafia tanah yang dinilai merugikan rakyat kecil.

Gelombang kritik dari masyarakat ini disebut sebagai bentuk peringatan keras kepada pemerintah daerah maupun instansi pertanahan agar segera mengambil langkah konkret dan kondusif dalam menyelesaikan proses sertifikasi tanah warga Cirendeu Indah I RT 04/01, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

 

Warga menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka secara damai dan konstitusional demi memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

 

“Jangan biarkan rakyat Cirendeu terus menangis akibat proses birokrasi yang berlarut-larut. Kami hanya ingin mendapatkan hak kami sebagai warga negara,” ujar salah satu perwakilan paguyuban masyarakat Cirendeu.

 

Masyarakat juga meminta Kantor Staf Presiden (KSP) turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi berbagai dugaan hambatan dalam proses sertifikasi tanah tersebut, sekaligus menindak pihak-pihak yang dianggap menghalangi penyelesaian hak warga.

 

Salam GAKORPAN ASTACITA menuju Indonesia Emas 2045.

 

Merdeka!

 

*Suara Rakyat untuk Keadilan, Hukum, dan HAM*

 

Redaksi:

Tim Investigasi DPP GAKORPAN, LBH Pers Prima Presisi Polri, LBH Rumah Besar Relawan RPG 08 GSN SRK-HAM.

 

Tim Advokasi Rakyat Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

 

Reporter: IKS B Pers