Lagi-Lagi Pemasangan Tiang Internet Pekerja Abaikan K3 Diwilayah RT.13/14 Kampung Besar Teluknaga 

Mabesnews.com, Kabupaten Tangerang, pemasangan tiang internet diwilayah RT.13/14 kampung besar teluknaga diduga kuat belum memiliki izin lengkap juga para pekerja tidak menggunakan.

APD K3 menurut bunyi undang-undang No. 1 Tahun 1970, keselamatan kerja yang mengatur, perlindungan tenaga kerja, dari resiko, kecelakaan dan Penyakit Akibat kerja aturan ini di dukung oleh, undang-undang No.13 tahun 2003.

 

tentang ketenaga kerjaan, kamis 07 mei 2026, (pasal 86-87) dan PP No.50 tahun 2012 tentang sistem manajemen K3, (SMK3) kemudian saat awak media konfirmasi kepada waspang terkait pemasangan tiang internet waspang pelaksana pekerjaan menjawab saya dah koordinasi.

dengan pihak desa menurut penjelasan waspang berinisial BGS semua sudah saya serahkan kepada BGS penanggung jawab semua pelaksaan kegiatan pemasangan tiang tersebut, warga meminta kepada pihak vendor atau perusahaan dilengkapi perizinan nya seperti itu, pungkas. penulis : usin