Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Bupati Rohil, Riau, agar Presiden minta Mendikdasmen, Kapolri dan Mendagri Turun Tangan Langsung!

MabesNews.com, Jakarta – “Negara tidak boleh kalah oleh permainan dokumen. Bila benar ada manipulasi data pendidikan untuk kepentingan politik kekuasaan, maka ini bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan dugaan kejahatan serius terhadap demokrasi, integritas pemilu, dan kewibawaan hukum negara,” tegas Prof. Sutan Nasomal di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta.

Gelombang desakan publik terhadap penuntasan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kini memasuki fase paling serius.

Setelah laporan berjalan selama 344 hari tanpa kepastian hukum, sorotan keras kini mengarah kepada jajaran penegak hukum di wilayah Riau, khususnya Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan.

Ia menegaskan bahwa Presiden RI memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan aparat negara bekerja profesional dan bebas intervensi sebagaimana amanat:

– Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum
– Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
– Serta prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.

DUGAAN PIDANA SERIUS: PEMALSUAN DOKUMEN DAN KETERANGAN PALSU

Menurut pihak pelapor, perkara ini tidak dapat dipandang ringan karena menyangkut dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang diduga tidak sah dalam proses politik dan administrasi negara.
Apabila terbukti terdapat unsur pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, maka dapat dijerat dengan ketentuan:

– Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
– Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen otentik
– Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik
– Serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen negara dan administrasi pemilu.

Prof. Sutan Nasomal menilai lambannya proses penanganan perkara justru dapat memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil tetapi melemah ketika berhadapan dengan kekuasaan politik. Jika tidak ditemukan unsur pidana, umumkan secara terbuka kepada masyarakat. Namun bila ditemukan indikasi kuat, maka proses hukum wajib dijalankan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

[ red ]