Mediasi Berujung Cekcok, Awak Media Mengaku Diintimidasi Debt Collector di Pasar Kemis

Hukum266 views

MabesNews.com, Tangerang, 12 Mei 2026 — Proses mediasi terkait penarikan kendaraan di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berujung cekcok pada Selasa (12/5/2026). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Bumi Indah, Pasar Gotong Royong, wilayah hukum Polsek Pasar Kemis.

Menurut keterangan pengendara motor yang enggan disebutkan identitas lengkapnya dan hanya disamarkan dengan inisial MZ, awalnya dirinya diminta uang sebesar Rp3.500.000 oleh pihak debt collector untuk penyelesaian masalah. Namun setelah dilakukan negosiasi, akhirnya disepakati nominal Rp2.500.000.

“Saya awalnya diminta Rp3.500.000, lalu akhirnya diberikan Rp2.500.000 dan diterima,” ujar MZ kepada awak media.

Situasi di lokasi kemudian memanas saat proses mediasi berlangsung. Awak media yang datang untuk melakukan peliputan mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan intimidasi dari sejumlah oknum debt collector.

Bahkan, salah satu oknum disebut mengeluarkan ucapan bernada tinggi kepada wartawan di lokasi.

“Jangan ada yang videoin, mau media mau apa juga,” ucap salah satu oknum debt collector dengan nada tinggi, sebagaimana ditirukan awak media.

Atas kejadian tersebut, pihak media merasa keberatan dan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Awak media juga menegaskan bahwa kegiatan peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pihak dilarang menghalangi kerja jurnalistik, dan tindakan menghambat atau mengintimidasi wartawan dapat dikategorikan melawan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak debt collector terkait insiden tersebut.

 

/Marsin