Mabesnews.com,-Sambas ,Kalbar — 14 November 2025 Masyarakat Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, digegerkan dengan beredarnya video viral yang memperlihatkan pondasi tiang listrik dicor menggunakan campuran batok dan sabut kelapa. Video yang diunggah oleh akun Facebook Fahri Aghifari pada Selasa, 11 November 2025, ini memicu kemarahan warganet dan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk LSM MAUNG.
Dalam video tersebut, terlihat jelas bagian dalam pondasi tiang listrik yang retak memperlihatkan campuran semen yang tidak lazim, yakni bercampur dengan kelapa tua dan serabutnya. Kondisi ini memicu dugaan praktik korupsi dan penggunaan material yang tidak sesuai standar dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut.
Fahri Aghifari dalam unggahannya menulis, “Cerminan budaya korupsi. Tiang baru beberapa hari, mungkin dikiranya di ujung kampung, bukan di jalan besar. Diberi serabut kelapa di dalamnya.” Ia juga menambahkan bahwa akibat campuran material yang tidak sesuai, tiang listrik itu hanya bertahan beberapa hari sebelum akhirnya retak dan pecah.
Menanggapi kejadian ini, LSM MAUNG menyatakan keprihatinannya atas dugaan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat. Ketua umum LSM MAUNG, Hadysa Prana melalui juru bicara Rolan Edwar Pardede, mengatakan, “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di daerah. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintah daerah.”
Aspek Hukum dan Pasal Terkait
Praktik pengecoran tiang listrik menggunakan material yang tidak standar seperti batok dan sabut kelapa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
– Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
– Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi terkait standar kualitas dan keamanan bangunan.
“Tindakan penggunaan material yang tidak layak seperti batok dan sabut kelapa dalam proyek tiang listrik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Kami, LSM MAUNG, menuntut investigasi tuntas dari pihak berwajib. Jangan ada yang ditutupi! Semua pelaku, dari kontraktor hingga oknum pejabat yang terlibat, harus diadili sesuai hukum yang berlaku. Kami juga meminta pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi seluruh proyek infrastruktur di Sambas dan memastikan bahwa semua pembangunan dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan. Kualitas dan keamanan adalah prioritas utama, bukan keuntungan semata!” Tegasnya
Kasus pengecoran tiang listrik menggunakan batok dan sabut kelapa di Sambas ini menjadiPreseden buruk dalam dunia pembangunan infrastruktur. Kejadian ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan atau penyimpangan dalam proyek-proyek publik.
Penting untuk diingat, pembangunan infrastruktur yang berkualitas adalah hak setiap warga negara. Jangan biarkan praktik korupsi merusak masa depan kita.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)
Publisher : Tim/Red
Penulis : Tim MAUNG
Ket Foto : Rolan Edward Pardede Jubir DPP MAUNG













