Mafia oplosan beras tidak layak tangkap di Kedokan bunder indramayu

Hukum395 views

Mabesnews.com, Cirebon – Berdasarkan laporan warga setempat bahwa di gudang tersebut, Aktivitas Sangat mencurigakan oknum berdatangan membawa beras hampir setiap hari mobil mini bus bak keluar masuk membawa beras baik pagi hari sampai sore hari Bahkan di ditumpuknya beras beras tersebut.

Tepatnya di gudang pemolesan beras di wilayah hukum polres indramayu di Jalan raya jagapura kedokan Bunder wetan kecamatan kedokan Bunder kabupaten indramayu Jawa barat pada tangal 1/12/2025 13:34:43 wib

Pengakuan dari pemilik gudang mengaku “ini hanya lelang saja” namun ia mengatakan membeli lelang beras tersebut membeli beras yg tidak layak di komsumsi menjadi layak di komsumsi sama hal y penyulingan beras.

Bukan hanya sekali saja hal itu di lakukan berulang kali terus menerus bahkan langsung menjual beras yg masi posisi dari bulog tersebut akan tetap jadi untuk menarik konsumen agar konsumen itu mau beli beras dengan harga yg murah ,adapun aparatur negara tim pemberantas mohon di tindak lanjuti.

Usut sampe tuntas biyar tidak ada lg yg di rugikan bnyak masyarakat melalui perlindungan konsumen..

Kepada aparat penegak hukum harus segera di tindak lanjuti baik polres Indramayu,Polda Jabar.mabes polri

 

Dan dampak pada pekomsumsi beras tersebut bisa merusak kesehatan masarakat yg tidak tau tentang perbuatan tersebut

Bpa KDM Dedi Mulyadi tolong jangan sampai warga jawa barat terkena dampak beras yg tidak boleh di komsusi itu

 

Bahan-bahan kimia yang sering ditemukan dalam beras oplosan antara lain:

 

– Klorin (pemutih)

– Pewangi (buatan)

 

Praktik mencampur beras dengan bahan non-pangan melanggar ketentuan mutu dan keamanan pangan. Undang-undang yang dapat digunakan untuk menindak praktik ini adalah Undang-Undang Pangan karena merugikan konsumen .

 

Pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan mutu dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga melarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang dicantum

 

Tim mabesnews weny