Mabesnews.com, Madina, Sumut, 9 Mei 2026 – Pemberitaan media online dalam beberapa hari terakhir ini tengah menjadi perhatian publik. Dalam pemberitaan tersebut, seorang pria berinisial “Dame” disebut sebagai salah satu pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat jenis excavator hingga merusak kawasan hutan demi kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak lingkungan.
Untuk memuluskan aktivitas ilegal tersebut, “Dame” diduga menyuap oknum TNI berinisial H.H. yang disebut-sebut membackup kegiatan tambang ilegal agar aman dari tindakan aparat penegak hukum.
Salah seorang warga Kecamatan Lingga Bayu, Jumat (9/5/2026), kepada media mengatakan bahwa istri “Dame” sempat menunjukkan bukti screenshot transfer uang senilai Rp10 juta. Menurut keterangan warga tersebut, uang itu disebut rutin diberikan agar aktivitas tambang berjalan aman dan lancar.
Bukan hanya itu, dalam rekaman audio yang beredar, “Dame” juga diduga menyebut bahwa sebagian uang diberikan kepada seseorang berinisial M. Matondang dari Korem serta H.H dari Koramil Batang Natal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN) Sumut, Ismed Harahap, mengatakan bahwa apabila benar terdapat keterlibatan oknum TNI dalam mendukung atau membackup tambang emas ilegal, maka ada sejumlah aturan hukum yang dapat dikenakan.
Ia menjelaskan beberapa dasar hukum terkait, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2) huruf b, yang menyatakan bahwa TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, bisnis, dan kegiatan lain yang dapat mempengaruhi netralitas TNI.
2. Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa TNI bertugas menjaga kedaulatan negara, melindungi keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan tanah air dari ancaman dan gangguan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian penambangan mineral dan batubara, Pasal 11, yang menyatakan bahwa aparat keamanan, termasuk TNI, dilarang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.
4. Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa pelaku pertambangan emas ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Jika terbukti terlibat mendukung tambang emas ilegal, maka dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, termasuk pemecatan dari jabatan,” ujar Ismed Harahap.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah alat bukti yang telah beredar, seperti screenshot transfer uang dan rekaman audio suara yang diduga milik “Dame”, dapat menjadi dasar laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan suap terhadap petugas keamanan guna memuluskan aktivitas tambang ilegal yang jelas bertentangan dengan hukum.
(KD)






