Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Sitabo-tabo Disorot, Diduga Belum Penuhi SOP dan Perizinan

MabesNews.com, Tapanuli Utara –  Aktivitas pertambangan Galian C berupa tanah urug di Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) serta kelengkapan perizinan yang berlaku.

Tim media Mabes News.Com melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Jumat, 9 Mei 2026. Di lokasi terlihat satu unit ekskavator merek CAT sedang melakukan aktivitas penggalian dan memuat tanah ke sejumlah truk berkapasitas sekitar enam ton.

Selain itu, truk pengangkut terpantau tidak menutup muatan menggunakan terpal, sehingga tanah berceceran di badan jalan umum di sekitar area tambang. Kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan pengguna jalan serta mengganggu kebersihan lingkungan.

Di area pertambangan juga tidak ditemukan papan informasi maupun spanduk yang memuat data perizinan dan identitas perusahaan pengelola. Hal ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas aktivitas tambang yang disebut telah berjalan sekitar satu bulan tersebut.

Saat dikonfirmasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai mandor lapangan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara. Mandor tersebut juga mengaku belum mengetahui terkait kewajiban pembayaran pajak dari aktivitas galian tersebut.

Aturan yang Berlaku

Beberapa regulasi yang mengatur aktivitas pertambangan Galian C di antaranya:

1. Perizinan

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan setiap usaha pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

2. Transparansi Kegiatan Tambang

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek dan informasi kegiatan di lokasi tambang.

3. Pengangkutan Material

Pasal 169 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan kendaraan pengangkut barang menutup muatan agar tidak tercecer di jalan.

4. Kewajiban Pajak

Aktivitas Galian C dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dipungut pemerintah daerah, serta kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Media MabesNews.com juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Tapanuli Utara melalui Kanit Tipidter. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

Atas temuan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Tapanuli Utara, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pendalaman serta pemeriksaan legalitas aktivitas tambang tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, masyarakat berharap dilakukan penertiban sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum berhasil dikonfirmasi. Media Mabes News.Com tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Bersambung…

 

Ditulis oleh:

(RS)