Kurun Waktu Februari 2023 Belasan Tersangka Penyalah gunaan Narkotika Dan OKT Berhasil Diamankan Polres Indramayu

Pemerintah92 views

 

MabesNews.com – Polres Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil meringkus 11 orang pelaku penyalah gunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Indramayu, Selasa (14/3/2023).

Para tersangka yang sudah mengenakan baju tahanan orange pun dihadirkan kepada Publik saat Konferensi Pers di Mapolres Indramayu.

 

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M Fahri Siregar mengatakan, sebelas tersangka itu ditangkap petugas sepanjang bulan Februari 2023.

 

Mereka adalah N (43) Tahun, R (33) Tahun, AA (24) Tahun, GM (25) Tahun, D (32) Tahun, T (32) Tahun, Y (36) Tahun, T (37) Tahun, S (27) Tahun, mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu.

 

Dua tersangka lainnya yakni JJ (33) Tahun warga Jakarta Utara dan RG warga Kota Aceh, kata AKBP Dr. M Fahri Siregar.

 

“Mereka ini terdiri dari berbagai macam jenis kasus Narkoba, ada Narkoba jenis Sabu, Ganja, obat keras tertentu (OKT) dan Psikotropika,” ujar AKBP Dr. M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim.

 

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti jenis Sabu sebanyak 23,2 gram.

 

Kemudian Narkoba jenis Ganja sebanyak 34,56 gram, OKT sebanyak 19.272 butir, dan Psikotropika sebanyak 106 butir.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit Gadget, 2 unit kendaraan sepeda motor, 2 buah timbingan digital, serta uang tunai senilai Rp. 1.495.000, ungkap AKBP Dr. M Fahri Siregar.

 

Disamping itu, lanjut Kapolres Indramayu, sebelas tersangka yang berhasil diamankan tersebut memiliki peran yang berbeda – beda.

 

Ada yang berperan sebagai pengedar sebanyak 7 orang dan kurir sebanyak 4 orang.

 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara 4 Tahun dan sampai 20 Tahun penjara dan denda antara Rp. 100 juta sampai dengan 10 miliar,” jelas AKBP Dr. M Fahri Siregar. Pewarta (Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *