MabesNew.com, Ketapang , Kalimantan Barat – Harapan setiap orang tua pastilah ingin melihat anak-anaknya tumbuh sukses dan menjalani roda kehidupan dengan baik.
Namun, tak jarang harapan itu harus berbenturan dengan kenyataan pahit. Perasaan hancur dan runtuh itulah yang kini berkecamuk di benak Pak Uwiw, warga Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Dengan wajah tertunduk lesu dan penuh kesedihan, Pak Uwiw harus menerima kenyataan pahit saat menjenguk buah hatinya yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Ketapang.
Sang anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan atau CV di wilayah tersebut.
Saat ditemui di Mapolres Ketapang, Pak Uwiw mengungkapkan rasa sakit hati dan kebingungannya atas musibah hukum yang menimpa keluarganya.
Terlebih, menurut pengetahuannya, identitas nama perusahaan atau CV yang menjadi pelapor dalam kasus ini dinilai pihak keluarga masih belum jelas.
Pihak keluarga sangat berharap agar ada ruang kemanusiaan dalam penyelesaian perkara ini.
Mengingat sang anak baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, keluarga berharap pelapor bersedia mencabut laporannya dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
”Kami sangat berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kami siap mengganti segala kerugian yang timbul akibat kejadian ini,” ungkap Pak Uwiw dengan nada lirih.
Di sisi lain, Pak Uwiw juga mempertanyakan keadilan terkait proses penangkapan tersebut. Berdasarkan keterangan yang ia himpun, aksi dugaan pencurian tersebut diduga dilakukan oleh enam orang.
Namun, ia merasa janggal mengapa hanya anaknya yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian ada pun barang bukti curian buah sawit sebanyak 400 kilogram tersebut sudah dikembalikan kepada pihak perusahaan.
Pihak keluarga kini hanya bisa berharap pihak kepolisian dan perusahaan dapat membuka pintu mediasi (restorative justice), demi masa depan sang anak yang diharapkan masih bisa diperbaiki.
(DR)







