MabesNews.com, Cibitung, Kab Bekasi – Dugaan praktik korupsi di tubuh SMP Negeri 4 Cibitung semakin menguat. Sorotan utama tertuju pada pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 1&2 tahun 2025 yang diduga tidak transparan dan akuntabel.
Berdasarkan laporan data yang dihimpun dari kementrian, SMPN 4 Cibitung menerima kucuran dana BOS tahap 1&2 tahun 2025 sebesar:
– Tahap 1: Rp 579.250.843
yang di terima sekolah Pada 21 Januari 2025
Rincian Penggunaan
Penerimaan Peserta Didik baru Rp 0
Pengembangan perpustakaan Rp 0
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 82.400.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 51.660.000
Administrasi kegiatan sekolah Rp 46.680.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.229.843
Langganan daya dan jasa Rp 44.953.500
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 229.127.500
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 20.000.000
Pembayaran honor Rp 99.200.000
– Tahap 2: Rp 761.048.000
yang di terima sekolah Pada 16 September 2025
Rincian Penggunaan
Penerimaan Peserta Didik baru Rp 30.000.000
Pengembangan perpustakaan Rp 138.891.500
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 57.410.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 98.950.000
Administrasi kegiatan sekolah Rp 78.446.500
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 14.680.000
Langganan daya dan jasa Rp 46.690.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 223.030.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 16.550.000
Pembayaran honor
Rp 56.400.000
Kepala Sekolah SMPN 4 Cibitung, Siti Nurchayati, M.pd menjadi sorotan utama. Awak media saat meminta konfirmasi Selasa 2 Juni 2026 di Kantornya, masalah penggunaan anggaran dana BOS Tahap1&2 tahun 2025 beliau tidak mau memberikan penjelasan dan menghindar meninggalkan awak media dan rekan LSM yang hendak mengkonfirmasi. Dia mengatakan “Saya tidak mau di investigasi untuk masalah ini” sambil meninggalkan tim Media dan LSM di ruangan. Dan ia mengatakan “sudah di periksa Inspektorat dan Kejaksaan”.
Kejanggalan Anggaran Gaji Honorer
Selain itu, terdapat kejanggalan pada anggaran pembayaran gaji guru honorer. Pada tahun 2025, anggaran yang dialokasikan sebesar Pembayaran honor Rp 99.200.000 pada tahap 1 tahun 2025 dan tahap 2 sebesar Rp56.400.000
Kepala Sekolah SMPN 4 Cibitung, Siti Nurchayati, M.pd saat memberikan keterangan guru honorer di sini tinggal 1 Orang yaitu bagian TU (Tata Usaha)
Menjadi pertanyaan publik angaran untuk 1 Orang gaji Honorer sebesar Rp 99.200.000 pada tahap 1 tahun 2025 dan tahap 2 sebesar Rp56.400.000.
Keterlibatan Dinas Pendidikan?
Kasus ini memicu pertanyaan serius mengenai pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Apakah Kepala Dinas Pendidikan mengetahui dugaan praktik korupsi ini? Atau justru ada indikasi “permainan” antara Kepala Sekolah dan pihak Dinas Pendidikan?
Rekapitulasi anggaran di SMPN 4 Cibutung Baru kini menjadi perhatian serius awak media. Kasus ini harus diusut tuntas demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
(YB SIHOMBING)







