Jual Obat Keras Tramadol Masih Eksis di Bulan Suci Ramadan

Hukum183 views

Mabesnews.com, Majalengka–Kesucian bulan Ramadan di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ternoda oleh aktivitas ilegal yang seolah tak tersentuh hukum. Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Excimer terpantau masih beroperasi bebas dan melakukan transaksi secara lancar dan aman.

​Berdasarkan lanjutan,tim menemukan fakta mengejutkan bahwa belum ada penindakan sama sekali dari aparat APH Majalengka.

Beberapa minggu sebelumnya, awak media telah memberitakan,belum ada respon dari pihak APH

​Namun, pantauan terbaru di lokasi menunjukkan pemandangan yang kontradiktif. Aktivitas jual-beli obat keras masih berlangsung tanpa rasa takut, masyarakat setempat merasa kecewa karena berharap adanya tindakan tegas untuk membersihkan wilayah mereka dari pengaruh narkoba. Kebebasan para pengedar beroperasi setelah adanya koordinasi formal menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Penyalahgunaan obat golongan G bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman serius bagi generasi muda di Sumberjaya . Secara medis dan hukum (UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan), distribusi obat ini wajib diawasi ketat.

Keberanian pengedar beroperasi di bulan suci Ramadan, bahkan setelah dilaporkan, adalah tamparan bagi penegakan hukum lokal. Warga Sumberjaya kini mendesak adanya langkah yang lebih konkret dan transparan.

Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki mandat untuk melindungi masyarakat dari peredaran zat berbahaya. Pembiaran terhadap menjual obat ilegal ini hanya akan menurunkan kredibilitas kepolisian di mata publik. Sudah saatnya hukum ditegakkan seadil-adilnya, tanpa ada celah bagi para mafia obat untuk”bermain” dibalik layar

 

 

Hombing