Sidang Kasus Pembakaran Polsek Muara Batang Gadis Diwarnai Bantahan Terdakwa

MabesNews.com, Mandailing Natal, 14 Juli 2026 – Sidang terbuka perkara dugaan pembakaran Kantor Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, mantan Kapolsek Muara Batang Gadis, IPTU Akmaluddin, menyatakan bahwa para terdakwa berinisial CM, DB, dan CT diduga turut membakar sepeda motor, Kantor Polsek Muara Batang Gadis, serta mobil patroli milik Polsek.

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh para terdakwa. Mereka menyatakan keberatan atas keterangan yang disampaikan saksi dan telah menyampaikan bantahan tersebut di hadapan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan persidangan lanjutan pada hari Selasa dengan agenda menghadirkan saksi-saksi berikutnya untuk melengkapi pembuktian dalam perkara tersebut.

 

Demikian dilaporkan Kazman Kaulay dari Mandailing Natal.