Mabesnews.com | Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjatuhkan sanksi tegas kepada lima oknum petugas yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Pos Poncol, Jalan M.H. Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Kelima oknum tersebut direkomendasikan untuk menerima sanksi **Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)** setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui sidang kode etik internal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, **Seno Bachtiar**, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah seluruh proses pemeriksaan dan sidang kode etik selesai dilaksanakan.
> “Kami pastikan semuanya memenuhi unsur pelanggaran berat terkait pungli. Dishub secara resmi menjatuhkan rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada lima oknum tersebut karena telah mencemarkan nama baik Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Seno, Jumat (31/7/2026).
Menurut Seno, hasil sidang menunjukkan bahwa kelima oknum mengakui telah melakukan praktik pungli terhadap sopir truk. Selain memberikan rekomendasi PTDH, Dishub juga membekukan absensi lapangan para oknum tersebut dan menarik mereka ke markas komando untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Bekasi menyampaikan bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kelima oknum telah selesai.
“Proses pemeriksaan telah selesai dan seluruh berkas akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Selanjutnya, seluruh hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk diproses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan praktik pungli terhadap seorang sopir truk di kawasan Pos Poncol, Jalan M.H. Hasibuan.
Dalam video tersebut, terdengar seorang pria diduga meminta uang sebesar Rp1,7 juta kepada sopir truk. Rekaman itu kemudian viral dan memicu perhatian publik serta mendorong Dishub Kota Bekasi melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin dan praktik pungli yang dilakukan aparatur, demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Editor:HBL







