Mabesnews.com | Bintan – Sulit mencari alasan yang dapat diterima akal sehat ketika sebuah ruas jalan mengalami kerusakan selama bertahun-tahun, padahal lokasinya hanya berjarak beberapa meter dari Kantor Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan sekaligus menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat pelayanan publik.
Bagi warga, persoalan ini tidak lagi sekadar mengenai lubang di badan jalan atau lapisan aspal yang mengelupas. Jalan rusak yang berada tepat di depan pusat pemerintahan desa dinilai menjadi potret lemahnya kepekaan birokrasi terhadap persoalan yang setiap hari berada di depan mata aparatur pemerintah.
Apabila kerusakan terjadi di wilayah terpencil, pemerintah mungkin masih dapat beralasan belum menerima laporan atau terkendala akses. Namun, ketika kerusakan berada hanya beberapa langkah dari kantor pemerintahan desa, alasan tersebut dinilai semakin sulit diterima oleh masyarakat.
Setiap hari aparatur desa melintas di ruas jalan tersebut. Setiap hari masyarakat datang mengurus administrasi. Setiap hari kendaraan keluar masuk kantor desa. Namun hingga kini, jalan itu tetap rusak tanpa adanya kepastian kapan akan diperbaiki.
Salah seorang warga RT 01 yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kecewa karena selama bertahun-tahun masyarakat lebih banyak mendengar janji dibandingkan melihat realisasi.
“Jalan ini sudah lama rusak. Hampir setiap tahun kami hanya mendengar rencana perbaikan, tetapi kenyataannya tetap seperti ini. Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya ingin jalan yang layak untuk dilalui,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Menurutnya, kerusakan jalan bukan hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat musim hujan ketika lubang-lubang tertutup genangan air sehingga sulit terlihat oleh pengendara.
Warga menilai apabila kerusakan tersebut segera ditangani sejak awal, biaya perbaikannya tentu tidak akan sebesar jika dibiarkan hingga bertahun-tahun.
“Kalau sejak awal diperbaiki tentu biayanya lebih kecil. Semakin lama dibiarkan, kerusakan semakin parah dan biaya pembangunan pasti akan semakin besar,” katanya.
Di tengah alasan klasik mengenai keterbatasan anggaran, masyarakat justru menyaksikan berbagai kegiatan seremonial pemerintahan, rapat, kunjungan pejabat, hingga agenda formal lainnya tetap berjalan. Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa pembangunan infrastruktur dasar belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan pembangunan daerah.
Padahal, jalan merupakan fasilitas publik yang memiliki fungsi vital. Melalui jalan tersebut anak-anak menuju sekolah, petani mengangkut hasil panen, pedagang menjalankan aktivitas ekonomi, masyarakat memperoleh akses menuju fasilitas kesehatan, hingga kendaraan darurat melintas membawa pasien.
Akibatnya, kerusakan jalan yang terus dibiarkan bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, keselamatan pengguna jalan, serta berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pengamat administrasi publik menilai keberadaan jalan rusak tepat di depan kantor pemerintahan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal dan mekanisme pelaporan birokrasi.
Dalam prinsip good governance, setiap kerusakan infrastruktur yang berada di sekitar pusat pelayanan publik semestinya menjadi prioritas penanganan tanpa harus menunggu keluhan masyarakat ataupun sorotan media.
Aliansi Peduli Indonesia (API) Kepulauan Riau menilai pemerintah harus memiliki budaya kerja yang lebih proaktif dalam mengidentifikasi persoalan masyarakat.
“Pemerintah seharusnya tidak menunggu ada kunjungan pejabat baru kemudian jalan yang berlubang diperbaiki atau fasilitas umum dibenahi. Kerusakan yang setiap hari terlihat seharusnya langsung menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan inventarisasi kondisi infrastruktur secara berkala, menyusun skala prioritas berdasarkan tingkat urgensi, dan memastikan adanya tindak lanjut yang terukur sehingga masyarakat tidak terus-menerus disuguhi janji tanpa kepastian.
Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa pembangunan jalan tidak boleh dipandang hanya sebagai proyek fisik. Infrastruktur jalan merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak.
Jalan menjadi urat nadi mobilitas masyarakat, penggerak roda perekonomian, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pelayanan pemerintahan. Oleh karena itu, keterlambatan penanganan jalan rusak dapat meningkatkan biaya transportasi, menghambat distribusi barang, menurunkan produktivitas masyarakat, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Lebih jauh, kondisi tersebut juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah apabila tidak disertai langkah konkret dan transparan.
Dari perspektif hukum administrasi negara, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan dasar sesuai dengan kewenangannya.
Para pengamat menilai aspirasi masyarakat terkait jalan rusak merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin dalam sistem demokrasi. Kritik yang disampaikan warga semestinya dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, bukan dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
Pemerintah juga diharapkan menyampaikan secara terbuka status ruas jalan tersebut, instansi yang bertanggung jawab, tahapan perencanaan, sumber pendanaan, hingga target waktu pelaksanaan perbaikan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Gunung Kijang segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Gunung Kijang, Pemerintah Kabupaten Bintan, serta organisasi perangkat daerah yang berwenang sesuai status ruas jalan, termasuk Dinas Pekerjaan Umum apabila menjadi kewenangannya.
Bagi warga, perdebatan mengenai siapa yang bertanggung jawab bukan lagi persoalan utama. Yang mereka butuhkan adalah kepastian kapan jalan tersebut akan diperbaiki.
Selama bertahun-tahun masyarakat hanya mendengar istilah “sedang diusulkan”, “menunggu anggaran”, “masuk skala prioritas”, atau “masih dalam proses”. Sementara kondisi jalan di lapangan nyaris tidak mengalami perubahan yang berarti.
Pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai pemerintah dari banyaknya pidato, slogan, ataupun janji pembangunan. Kepercayaan publik dibangun melalui tindakan nyata yang dapat dilihat, dirasakan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kini sorotan publik tertuju kepada Pemerintah Desa Gunung Kijang, Pemerintah Kecamatan Gunung Kijang, dan Pemerintah Kabupaten Bintan. Apakah jalan yang rusak hanya beberapa meter dari kantor desa akan segera diperbaiki, atau kembali menjadi daftar panjang persoalan infrastruktur yang tertunda tanpa kepastian waktu? Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban melalui tindakan nyata, bukan sekadar wacana.
SN



