MabesNews.com, Kab.Batu Bara – Sumut : Selasa 2 Juni 2026, Gelanggang permainan elektronik yang diduga disalahgunakan untuk praktik perjudian terpantau marak beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara di kendalikan oleh Inisial samaran Eka dan DL.
Walaupun Media telah menyoroti lokasi perjudian bermodus gelanggang permain elektronik, namun belum ada penindakan pemberantasan dari pihak yang berwenang di wilayah penegakan hukum Polres Batu Bara.
Hal tersebut menjadi perbincangan hangat terus di kalangan publik,tentang adanya lokasi arena perjudian gelanggang permainan elektronik sebagai bentuk usaha ilegal yang tidak memiliki legalitas perizinan dari Pemerintah yang tidak tersentuh hukum.
Tim media telah investigasi pada tanggal 30 Mei 2026,dan menemukan aktivitas perjudian beroperasi di kawasan jalan benteng desa sipare – pare tidak jauh dari rumah makan M 100,belakang pajak kelurahan Indrapura kota,Jalinsum Desa Sukaraja hingga sekarang masih tetap beraktivitas.
Aktivitas gelanggang permainan elektronik dengan menggunakan sistem chip dan tiket yang diduga dapat ditukar dengan uang. Aktivitas tersebut disebut dijaga oleh sejumlah petugas bandar / joki di lokasi. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait legalitas usaha.
Warga sekitar mengaku resah dan menjadi kontroversi publik dengan maraknya aktivitas tersebut. Media Mabes News meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan penertiban agar tidak menimbulkan keresahan sosial.
Dan Praktik perjudian di Indonesia diatur dalam ” KUHP Pasal 303 dan 303 bis “,kini masih beraktivitas beroperasi dan kebal hukum akibat kekuatan bekingan yang terorganisir untuk melumpuhkan penegakan hukum.
Mangacu pada kesimpulan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 ” mengatur penertiban usaha gelanggang permainan yang disalahgunakan untuk kegiatan perjudian. Satpol PP memiliki kewenangan menertibkan usaha tanpa izin resmi dari Dinas Pariwisata atau Disperindag, sementara penindakan pidana menjadi kewenangan Polres melalui Satreskrim Unit Tipidter.
Sesuai ” Pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers “, media memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan bersifat dugaan yang perlu diverifikasi serta ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Pihak pengelola gelanggang permainan elektronik dan pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers. Redaksi membuka ruang tersebut melalui kontak redaksi Media MabesNews.com
Hingga berita ini diterbitkan, Agar pihak Polres Batu Bara dan Satpol PP Batu Bara segera mengambil langkah kesimpulan melakukan penindakan ke lokasi Gelanggang Permainan Elektronik berkedok perjudian.
Bersambung…
Ditulis oleh :
( RS ).







