Galian C Skala Besar Beroperasi di Jalan Semabung Lama, Polresta dan Pemkot Diminta Bertindak

Hukum227 views

MABESNEWS.COM.-Aktivitas tambang Galian C jenis tanah puru berskala besar terpantau beroperasi di kawasan Jalan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.1/5/2026.

Pantauan di lapangan, sejumlah truk pengangkut tanah tampak antre menunggu giliran muat. Dua unit alat berat jenis ekskavator mini dikerahkan untuk mengeruk tanah puru tersebut. Lokasi galian yang berada tepat di pinggir jalan raya membuatnya sangat mencolok bagi pengguna jalan yang melintas.

Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan adanya papan informasi atau plang resmi yang menunjukkan bahwa aktivitas pengerukan tanah ini telah mengantongi izin dari instansi terkait.

Selain legalitas yang dipertanyakan, dampak operasional angkutan tanah ini menimbulkan. Ceceran tanah dari bak truk yang melintasi jalan protokol Kota “Beribu Senyuman” ini menyebabkan debu beterbangan dan mengganggu pandangan,  tak  terlihat adanya upaya pembersihan jalan dari pihak pengelola.

Menurut informasi yang dihimpun di lokasi, aktivitas galian tersebut dikelola oleh seseorang berinisial Akong warga Pasir Putih.

“Ini punya Pak Akong Pasir Putih. Atau nanti bisa hubungi langsung.

Terkait dengan Legalitas perizinan serta dengan Oknum siapa Akong Berkordinasi.

Akong saat dihubungi diberikan Pertanyaan terkait legalitas , hanya ngintip bacaan saja. belum menjawab pertanyaan yang diberikan dan masih dalam upaya meminta tanggapan Kembali.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi, guna memastikan apakah aktivitas galian milik AKong tersebut telah terdaftar atau memiliki izin resmi.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang juga akan dikonfirmasi terkait izin lintasan angkutan dan pengawasan dampak ceceran tanah di jalan raya yang membahayakan pengguna jalan.

Sementara itu Kapolres  Pangkalpinang  Kombes Pol Max Marines ,S.I.K.M.H masih dalam upaya meminta tanggapan terkait dengan keberadaan Kegiatan galian Tanah yang berada di wilayah Hukumnya.zl