MabesNews.com, Sorong, Papua Barat Daya – Puluhan masyarakat adat Kampung Batbiro, Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, melakukan aksi pemalangan akses di area operasional Petrogas (Island) Ltd Matoa Power Plant Prod dan Maint SHOP Salawati, Sabtu (11/7/2026).
Langkah ini diambil setelah warga menilai jawaban perusahaan terhadap somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak menjawab tuntutan hak-hak mereka yang belum terpenuhi.
Pantauan di lokasi, aksi dimulai sekitar pukul 06.00 WIT. Warga menutup sejumlah jalur utama keluar-masuk area perusahaan, termasuk akses menuju dapur umum. Akibatnya, aktivitas penyediaan konsumsi di lingkungan operasional perusahaan ikut terhenti sementara.
Kampung Batbiro merupakan wilayah ring satu yang letaknya berbatasan langsung dengan lokasi kerja perusahaan migas tersebut. Warga menegaskan bahwa kehadiran investasi di wilayah hak ulayat mereka semestinya membawa dampak nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan kegiatan operasional perusahaan.
Aksi ini turut dihadiri para tokoh adat dari berbagai wilayah, antara lain Kepala Adat Kapinlaut (Mayalibit), Kepala Adat Dumalaha (Umalelen), Kepala Adat Sadaha Ulla (Ulla), serta Kepala Adat Majin (Umpeles). Mereka didampingi perwakilan marga pemilik hak ulayat asli setempat, yaitu Marga Ula, Komeri, Walipap, Kafmaru, Bitafo, Umalelen, Kalapain, dan Batbiro.
Selain menuntut pemenuhan hak-hak adat yang belum terpenuhi, warga juga mendesak Petrogas (Island) Ltd segera merealisasikan program penerangan kampung serta berbagai program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang selama ini dinilai belum dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat setempat.
Tim Kuasa Hukum masyarakat adat yang terdiri dari Arfan Paretoka, S.H., M.H., Hitno Kossi, S.H., Delon B. Solissa, S.H., dan Jerol K. Kastanya, S.H., menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat bukan sekadar kewajiban moral, melainkan amanat konstitusi negara.
“Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Kemudian Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional wajib dihormati oleh negara dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar tim hukum.
Pihaknya juga mengingatkan setiap perusahaan memiliki kewajiban menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan secara berkelanjutan, serta membangun hubungan harmonis dengan masyarakat yang terdampak langsung, khususnya yang berada di wilayah ring satu operasional.
Masyarakat adat Kampung Batbiro meminta Petrogas (Island) Ltd segera membuka ruang dialog yang konstruktif dan mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan seluruh aspirasi yang telah disampaikan. Warga menegaskan akan terus mempertahankan aksi pemalangan ini hingga ada kepastian penyelesaian tuntutan hak-hak masyarakat adat yang mereka perjuangkan.
Writer : Arpp🇮🇩







