MabesNews.com, SUMBA BARAT, NTT – Keluarga Dorkas Dangla Peda, korban dugaan penganiayaan di Kampung Reding, Desa Wee Tana, Kecamatan Lamboya Barat, Kabupaten Sumba Barat, menyatakan menolak menerima surat hasil penyelidikan yang diantarkan langsung oleh anggota kepolisian ke kediaman korban. Penolakan tersebut dilakukan karena, menurut pihak keluarga, hingga saat ini terduga pelaku belum ditangkap maupun ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan keluarga, kedatangan anggota kepolisian bertujuan menyampaikan surat hasil penyelidikan sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Waikabubak. Namun, keluarga menilai proses tersebut belum memenuhi rasa keadilan karena belum ada tindakan hukum terhadap pihak yang mereka laporkan.
“Kami menolak menerima surat hasil penyelidikan itu. Bagi kami, pihak yang diduga sebagai pelaku harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah itu, silakan proses perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Waikabubak. Kami siap mengikuti seluruh proses hukum,” ujar pihak keluarga korban.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diterima Polsek Lamboya pada 27 Maret 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban diduga mengalami luka akibat benda tajam. Sejak laporan diterima, korban telah menjalani pemeriksaan, demikian pula sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Juni 2026, penyidik menyampaikan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun tindakan hukum lainnya terhadap pihak yang dilaporkan. Kondisi tersebut membuat keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk mendahului kewenangan penyidik, melainkan sebagai harapan agar setiap tahapan penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila alat bukti telah dinilai mencukupi.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, MabesNews.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Sumba Barat mengenai belum adanya penetapan tersangka maupun tindakan hukum terhadap pihak yang dilaporkan, termasuk terkait penyampaian surat hasil penyelidikan kepada keluarga korban. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi sehingga pemberitaan tetap berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban masih berharap Polres Sumba Barat segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut. Mereka menegaskan bahwa harapan tersebut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
MabesNews.co tetap membuka ruang hak jawab kepada Polres Sumba Barat maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dipantau dan diberitakan setelah terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang.
/Martinus K







