Mabesnews.com, Kabupaten Sumba Barat daya, Nusa tenggara Timur, kecamatan kodi,desa ate dalo
Isu terkait aktivitas PT Ariya Sumba belakangan menjadi sorotan masyarakat, khususnya dugaan adanya praktik _dropping_ atau pengambilan dan pendistribusian pasir putih.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, PT tersebut diduga melakukan aktivitas pengambilan pasir putih dari sejumlah titik pesisir di wilayah Sumba.
Menjadi catatan penting, dalam regulasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, pasir termasuk mineral bukan logam yang pemanfaatannya diatur ketat oleh negara. UU Minerba beserta aturan turunannya melarang setiap badan usaha, termasuk PT, melakukan penambangan atau pengambilan material galian tanpa izin resmi dari pemerintah. Izin yang dimaksud meliputi IUP, IPR, maupun SIPB, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa izin tersebut, aktivitas pengambilan pasir dapat dikategorikan melanggar hukum.
Hingga saat ini, dugaan terhadap PT Ariya Sumba masih sebatas informasi dan keluhan dari masyarakat. Belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun klarifikasi dari instansi terkait seperti Dinas ESDM Provinsi NTT atau aparat penegak hukum mengenai kebenaran aktivitas tersebut dan kelengkapan izinnya.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan lapangan. Jika terbukti benar dan tidak mengantongi izin, maka proses hukum sesuai *UU Minerba* dan peraturan lingkungan hidup perlu ditegakkan. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki legalitas lengkap, diharapkan ada transparansi agar tidak menimbulkan keresahan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam pesisir, termasuk pasir putih, harus mengedepankan aspek hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan masyarakat lokal.
DOMINGGUS













