Mabesnews.com, TANJUNGPINANG – Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang direlokasi ke kawasan Tanah Merah, Gurindam 12 zona C, Kota Tanjungpinang, menyampaikan keberatan terhadap pola pembiayaan yang diberlakukan di lokasi relokasi. Keberatan tersebut muncul karena pelaksanaan di lapangan dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam pertemuan bersama para pedagang.
Menurut keterangan sejumlah pedagang, saat pertemuan yang di hadiri berlangsung Wali Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa biaya penggunaan tenda sebesar Rp200.000 serta terdapat kebijakan keringanan selama kurang lebih tiga bulan. Selain itu, bagi pedagang yang tidak melakukan aktivitas berjualan disebutkan tidak akan dikenakan biaya listrik. Dan tanah merah di peruntukan sebagian ruang parkir namun realitanya ke semprotan justru terlihat dengan tata kelola yang dilakukan oleh pemerintah masih ada hak-hak istimewa yang diberikan oleh oknum tertentu ini tentu membuat pedagang yang khusus direlokasi merasa dipermainkan oleh pemerintah dan oknum-oknum tertentu yang terlibat langsung maupun tidak langsung di dalam relokasi tersebut
Namun, para pedagang menilai implementasi kebijakan tersebut belum terlihat secara nyata di lapangan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme penagihan, serta bentuk kesepakatan yang menjadi landasan pelaksanaannya.
“Pada prinsipnya kami tidak keberatan membayar. Akan tetapi, pembayaran harus sesuai dengan komitmen yang pernah disampaikan pemerintah dan dituangkan secara tertulis agar memiliki kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar salah seorang pedagang.
Selain persoalan biaya, pada saat penyampaian dari pelaku UMKM sekaligus pengurus kumpulan juga meminta adanya penjelasan mengenai status hukum lahan relokasi di Tanah Merah. Mereka menilai informasi mengenai status aset, mekanisme pinjam pakai, maupun kewenangan pengelolaan kawasan masih belum dipahami secara utuh oleh para pelaku UMKM.
Perkumpulan berharap pemerintah dapat menjelaskan secara terbuka apakah lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dihibahkan kepada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, bagaimana status hukum penguasaannya saat ini, kepada siapa hak penggunaan atau pinjam pakai diberikan, serta siapa pihak yang secara sah memiliki kewenangan mengelola kawasan tersebut.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang pedagang memperlihatkan sebuah kuitansi pembayaran yang menurutnya memuat biaya tambahan di luar nominal yang dipahami sebelumnya. Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan maupun tanggapan resmi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disebut sebagai pihak penanggung jawab atas penarikan biaya tersebut.
Karena itu, muncul pertanyaan di kalangan pedagang apakah tambahan biaya tersebut telah memiliki dasar hukum, mekanisme penetapan tarif yang sah, serta diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Pertanyaan tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pengelola.
Pakar hukum administrasi negara pada umumnya menjelaskan bahwa setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah maupun badan yang diberi kewenangan mengelola pelayanan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa peraturan perundang-undangan, keputusan pejabat yang berwenang, maupun perjanjian atau kesepakatan yang diketahui dan disetujui para pihak. Tanpa adanya dasar hukum yang transparan, pungutan berpotensi menimbulkan sengketa administrasi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan jabatan.
Para pedagang menegaskan bahwa yang mereka harapkan bukanlah penghapusan seluruh biaya operasional, melainkan adanya kepastian, transparansi, dan perlakuan yang adil. Mereka menyatakan siap memenuhi kewajiban pembayaran sepanjang besarannya sesuai dengan komitmen yang pernah disampaikan pemerintah, disusun melalui musyawarah, dan dituangkan dalam bentuk pernyataan atau kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.
Dengan adanya dokumen resmi tersebut, para pedagang berharap tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran mengenai besaran biaya, kewajiban pembayaran listrik, maupun hak dan kewajiban masing-masing pihak selama menempati kawasan relokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BUMD selaku pengelola yang disebut oleh para pedagang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan biaya, rincian pungutan yang dipersoalkan, maupun status kuitansi yang diperlihatkan pedagang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
arf-6




