MabesNews.com, Boltim,Sulut- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) diminta untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi PT. Arafura Surya Alam (ASA) Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Penegasan itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andhy J. RIadi (14/2/2026),”Kami meminta dengan tegas agar pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dapat segerah mencabut IUP PT.ASA, dan lokasi tambang Doup-Tapaibeken dapat dijadikan WPR, karena diduga kuat IUP PT.ASA hanya diperjual belikan”, ucapnya tegas.
Dijelaskannya, diketahui bersama bahwa lokasi tambang Doup-Tapaibeken Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) adalah sala satu lokasi tambang yang letaknya berada di wilayah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan.
Walaupun lokasi tambang Doup posisinya berada di wilayah pemukiman masyarakat, namun oleh Pemerintah telah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT. Arafura Surya Alam (ASA). Berdasarkan informasi yang dirangkum bahwa, IUP Operasi Produksi PT.ASA di lokasi tambang Kotabunan diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2013 hingga 10 Juni 2033, dimana izin ini berlaku untuk komoditas emas dengan luas konsesi 4.000 hektar.
PT.ASA telah mengantongi IUP operasi produksi sejak 2013, namun sampai saat ini PT.ASA sendiri belum melaksanakan kegiatan usaha produksi. Belum adanya usaha produksi tersebut diduga kuat karena PT.ASA selain melakukan proses perampungan ganti rugi lahan, juga sedang melakukan pembangunan berbagai fasilitas produksi yang sampai saat ini juga berdasarkan fakta dilapangan bahwa pembangunan berbagai filitas itu sempat terhenti.
Selain itu, belum adanya kegiatan produksi yang dilakukan oleh PT.ASA diduga juga bahwa hal itu terkait PT.ASA sedang memperbaharui dokumen Amdal dan Izin Lingkungan dengan sala satu keputusan penting yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara pada Juli 2018, namun pada tahun 2025 sempat terdaftar dalam kajian perpanjangan izin.
Dimana, PT. ASA diwajibkan menyusun dokumen Amdal baru sesuai arahan Surat Direktur PDLUK No.1729/PDULK/P2T/PLA.4/2023.
Namun dalam tahapan demi tahapan yang sedang berproses tersebut, berdasarkan informasi yang berkembang, diduga kuat bahwa pada sekitar September 2025, PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui anak perusahannya Danusa Tambang Nusantara mengambil langkah akuisisi saham PT.ASA dari PT. J Resources Asia Pasifik Tbk.
Dan berdasarkan informasi terbaru per Februari 2026, lokasi tambang emas Doup yang dikelolah oleh PT.ASA di Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diduga telah diakuisisi oleh PT. Danusa Tambang Nusantara (DTN) dengan nilai akuisisi diduga mencapai 8,8 triliun, sehingga dengan demikian lokasi tambang Doup Tapaibeken diduga tidak lagi dikendalikan oleh PT. J Resources (PSAB) melainkan telah beralih ke Group Astra (UNTR).
Dengan adanya dugaan bahwa IUP PT. ASA telah di akuisisi oleh PT. Danusa Tambang Nusantara (DTN), disini menunjukkan bahwa IUP yang berada di lokasi Doup Kotabunan tersebut sampai saat ini hanya sebatas dijadikan bisnis atau diperjual belikan, sementara lokasi tambang Doup diketahui berada di wilayah pemukiman masyarakat. Yang menjadi pertanyaan pulah, dengan adanya dugaan penjualan IUP PT. ASA kepada PT. Danusa Tambang Nusantara (DTN) dengan nilai yang begitu besar apakah hal itu memberikan dampak terhadap adanya penerimaan daerah demi kesejahteraan masyarakat ?
Jika penjualan IUP itu tidak memberikan dampak terhadap penerimaan daerah, maka dengan tegas Andhy J Riadi terus mendesak Kementerian ESDM untuk dapat segerah mencabut IUP PT.ASA yang diduga telah dijual kepada PT. DTN, dan lokasi tambang Doup-Tapaibeken Kotabunan dapat dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), karena selama ini lokasi tambang Doup-Tapaibeken Kotabunan merupakan lokasi yang sudah dikelolah oleh masyarakat Desa Kotabunan bersatu.
Disisi lain juga Andhy J Riadi menyoroti permasalahan Analisis Mengenai Dampak Lingungan (AMDAL) PT. ASA yang diduga tidak melalui proses sosialisasi kepada masyarakat luas sesuai dengan regulasi lingkungan hidup. Dijelaskannya, berdasarkan regulasi lingkungan hidup di Indonesia, setiap usaha pertambangan yang berdampak penting terhadap lingkungan harus melalui proses studi AMDAL, yang mencakup keterlibatan dan konsultasi publik dengan masyarakat, apalagi lokasi tambang Doup Kotabunan dimana IUP PT. ASA berada adalah lokasi yang berada di wilayah pemukiman masyarakat. (Pusran Beeg)







