MABESNEWS.COM.–Praktik perambahan dan pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung (HL) Kepulauan Bangka Belitung kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas ilegal di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, yang diketahui seorang oknum PNS Propinsi bernama SHJ
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan seluas kurang lebih 25 hektar di titik koordinat Lat-2.32044º Long 106.220455º telah luluh lantak.
Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem tersebut telah dialihfungsikan menjadi kepentingan Sepihak ( Pribadi )
Renaldi Tokoh Pemuda Belilik mengungkapkan keresahannya atas pembiaran yang terjadi selama bertahun-tahun. Ia menyebutkan bahwa aktivitas pembersihan lahan (land clearing) di kawasan konservasi tersebut seolah-olah kebal hukum.
”Bertahun-tahun hutan desa kami dijarah oleh oknum penguasa dan oligarki. Namun, hingga kini seolah tak pernah tersentuh hukum,” ujar RL saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (14/2/2026).
Lebih lanjut, RL menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan demi masa depan generasi mendatang. Ia mengatakan bahwa dirinya merasa terpanggil untuk memperjuangkan nasib anak cucu karena hutan di daerahnya habis dijual oleh oknum tak bertanggung jawab dengan luasan yang tidak masuk akal.
Langkah Hukum DPD HAMI Bangka Belitung
Menyikapi laporan warga, DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bangka Belitung resmi melayangkan somasi terhadap saudara SHJ. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Feriyawansyah, S.H., M.H., CPCLE., Eprilio Fernandi, S.H., dan Topa Supriantoro, S.H., menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ketua DPD HAMI Babel, Feriyawansyah, menjelaskan bahwa kliennya merupakan warga yang berkomitmen menjaga keseimbangan alam dan mencegah bencana banjir akibat kerusakan hutan.
”Berdasarkan pantauan di lapangan, Saudara SHJ diduga telah menduduki kawasan hutan lindung secara melawan hukum, menebang pohon, tegas Feriyawansyah saat ditemui di kantornya.
Feriyawansyah juga memaparkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Menurutnya, pelaku pengrusakan hutan lindung dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Poin-Poin Tuntutan Somasi
Dalam surat somasi tersebut, pihak HAMI menuntut SHJ untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
Menghentikan seluruh aktivitas perambahan dan budidaya di kawasan HL Desa Belilik.
Mengosongkan kawasan dari tanaman budidaya, bangunan, serta peralatan kerja.
Mengembalikan fungsi lahan melalui reboisasi mandiri.
Di akhir penjelasannya, Feriyawansyah menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah merusak fungsi ekologis hutan lindung dan mengancam tata air bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan,Tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SHJ serta instansi terkait, termasuk Gakkum KLHK, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu agar hutan yang tersisa dapat diselamatkan dari tangan-tangan serakah. Zl







