
MabesNews.com Kab Empat Lawang Prov Sumsel – Pasca terseretnya Ketua Tim Pemeriksa BPK perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Dikerangkeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Juni 2026. Terkait suap pengaturan audit pengadaan di Kabupaten Muara Enim yang menyeret Bupati Muara Enim Edison.
Pasca kejadian tersebut. Akhirnya memunculkan berbagai spekulasi terhadap hasil kerja dari BPK. Yang menetapkan atau memberikan status audit keuangan terhadap 17 Kabupaten Kota di provinsi Sumsel.
Salah satu Contoh untuk Kabupaten Empat Lawang di tahun ini (2026,red) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Artinya Empat Lawang meraih WTP yang ke 10 kalinya. Dari kasus dugaan suap yang mengalir ke BPK dalam hal ini ketua Tim Pemeriksa keuangan perwakilan Sumsel. Titin Rita Lestari. Memunculkan kecurigaan dan pertanyaan. Apakah masih relevan status WTP yang diberikan ke beberapa daerah khususnya Kabupaten Empat Lawang.
Kalau merujuk pada fakta yang di dapat Wartawan Media Empat Lawang. Secara umum. Berdasarkan hasil keputusan hasil Pemeriksaan BPK ditahun lalu. Empat Lawang mengalami Defisit Rp 200 sekian Milyar. Hal itu dikarenakan adanya program siluman yang masuk diluar program penganggaran yang sudah ditetapkan dalam Anggaran. Kemudian terkait masalah penertiban Aset kuat dugaan masih acak kadut. Dengan kondisi seperti itu apakah mungkin ditahun ini masih mendapat predikat WTP. Bahkan berdasarkan informasi yang dapat wartawan dilapangan. Hutang Pemkab terhadap Pihak Ketiga serta hutan TPP terhadap ASN. Serta hutang BPJS pun belum sampai terlunasi. Jadi pertanyaan Publik apakah masih relevan dan memakai sistem apa BPK melakukan pemeriksaan audit keuangan di Kabupaten Empat Lawang. Jadi kasarnya hasil WTP yang di terima menjadi pertanyaan besar di Publik Empat Lawang khususnya.
Jadi publik Sanski terkait Predikat WTP. Karena itu adalah bentuk pertanggungjawaban dalam mengelola dan Mempertangungjawabkan Uang Rakyat. Jadi rakyat wajib tau yang sebenarnya. ??
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak Pemkab Empat Lawang dalam hal ini BPKAD Empat Lawang. Untuk bisa memberikan informasi ke Publik.
Menanggapi hal itu. Anggota DPRD Empat Lawang dari Partai Demokrat Herman Rosul menegaskan. Bahwasanya adanya WTP dalam satu daerah. Tidak menjamin daerah itu bersih Dari KKN. Dikarenakan sejauh ini BPK itu melakukan pemeriksaan lebih ke fokus administrasi keuangan saja. Itu artinya selama penggunaan uang tersebut bisa disajikan oleh pemerintah daerah. Terkait bukti bukti penerapan uang rakyat itu. Maka itulah yang menjadi fokusnya artinya bisa saja dinyatakan WTP. Akan tetapi adanya juga kriteria terkait pemeriksaan langsung alias investigasi apakah relevan uang yang digelontorkan dengan bukti fisik dan sebagainya. Lalu masuk juga kepada pemeriksaan aset daerah selama adminitrasi dan bukti sampling yang ditujukan ke BPK itu benar adanya. Maka selesailah sudah pemeriksaan itu. Akan dari serangkaian pemeriksaan itu adanya temuan dan sebagainya maka BPK memberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan perbaikan. Dan pengembalian, Jika Hal hal itu tidak direalisasikan maka BPK bisa melimpahkan hal tersebut ke Pihak Penegak Hukum.










