Lahan HTI / PBPH PT BSS,Diduga Ditanami Sawit,Aliansi Masyrakat Peduli Hutan Dan Sumber Daya Alam Siap Gelar Aksi ke GAKKUM KLHK Sumsel

Pemerintah10 views

Musirawas Utara , Mabesnews.com – 13-10-2026,Dugaan pemanfaatan lahan dalam wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT BSS menjadi sorotan. Ratusan hektare lahan yang disebut masuk dalam wilayah PBPH perusahaan tersebut diduga telah ditanami pohon kelapa sawit oleh warga,dengan ttitik koordinat
-2,49765.102,8428E164°S
-2,50095.102,8441E123°SE

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pengelolaan kawasan yang berada dalam wilayah perizinan perusahaan. Dugaan tersebut juga memunculkan sorotan terhadap PT BSS yang dinilai perlu memberikan penjelasan terkait aktivitas penanaman kelapa sawit di lahan yang dimaksud.

Aliansi Masyarakat Peduli Hutan menyoroti dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas penanaman kelapa sawit tersebut. Aliansi meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan status lahan, legalitas kegiatan penanaman, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Menurut Aliansi Masyarakat Peduli Hutan,Sarwo Edi apabila benar lahan tersebut masuk dalam wilayah PBPH PT BSS, perlu dilakukan penelusuran mengenai bagaimana aktivitas penanaman kelapa sawit dapat berlangsung dan apakah pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan ini menjadi penting karena pengelolaan kawasan hutan harus dilaksanakan sesuai dengan izin dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan informasi serta tindakan pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Aliansi Masyarakat Peduli Hutan menyatakan akan menggelar aksi di kantor Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Selatan. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan agar dugaan permasalahan pemanfaatan lahan tersebut segera ditindaklanjuti.

Dalam rencana aksi tersebut, Aliansi akan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penanaman kelapa sawit di lahan yang disebut masuk dalam wilayah PBPH PT BSS.
Aliansi juga mendorong agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, pemetaan batas wilayah perizinan, serta pemeriksaan dokumen legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan. Langkah ini dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, Aliansi menyoroti kemungkinan keterkaitan persoalan ini dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi kondisi lapangan, dan penilaian dari instansi berwenang. Status lahan serta pihak yang bertanggung jawab juga harus dipastikan berdasarkan bukti yang sah.

Aliansi Masyarakat Peduli Hutan berharap Gakkum KLHK Sumatera Selatan tidak mengabaikan laporan maupun aspirasi yang disampaikan. Mereka mendesak agar setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, PT BSS perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi mengenai status lahan yang dipersoalkan, langkah pengawasan yang telah dilakukan, serta tanggapan atas dugaan adanya pembiaran terhadap penanaman kelapa sawit tersebut.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan pembiaran maupun pelanggaran hukum dalam persoalan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Aliansi Masyarakat Peduli Hutan menegaskan bahwa langkah penyampaian aspirasi tersebut bertujuan mendorong penegakan hukum dan memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta wartawan media mabesnews.com