MabesNews.com, JAKARTA, 30 Juni 2026. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menorehkan sejarah penting dalam perkembangan sistem hukum di Indonesia. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Mahkamah juga memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan atau membentuk Undang-Undang Advokat yang baru dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut diucapkan.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa putusan tersebut *tidak membubarkan organisasi advokat mana pun Sebaliknya, MK memperkuat jaminan konstitusional mengenai
kebebasan berserikat, sehingga setiap advokat tetap memiliki hak untuk mendirikan maupun bergabung dengan organisasi profesi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola organisasi advokat sekaligus menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan profesi advokat di Indonesia.
Menanggapi putusan bersejarah tersebut, *Pengacara Rudy Silfa S.H.M.H,Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi atas lahirnya putusan yang memberikan arah baru bagi pembentukan regulasi profesi advokat di Indonesia.
Kami menghormati dan mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari upaya memperkuat negara hukum dan menjaga konstitusi. Putusan ini merupakan momentum yang sangat penting bagi seluruh organisasi advokat untuk bersama-sama membangun sistem yang lebih demokratis, profesional, independen, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan, ujar Rudy Silfa.
Menurut Rudy Silfa, amanat Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI dan Presiden untuk menyusun Undang-Undang Advokat yang baru dalam waktu dua tahun harus dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kesempatan ini tidak boleh disia-siakan. Seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, Mahkamah Agung, pemerintah, DPR RI, serta seluruh elemen yang berkaitan dengan penegakan hukum harus duduk bersama memberikan gagasan terbaik agar lahir Undang-Undang Advokat yang benar-benar mampu menjawab tantangan zaman, katanya.
Ia menegaskan bahwa regulasi baru harus mampu memberikan kepastian hukum, menjaga independensi profesi advokat, meningkatkan kualitas pendidikan profesi, memperkuat kode etik, memperjelas mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta tetap menjamin perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Undang-Undang Advokat yang baru harus menjadi instrumen untuk memperkuat profesi advokat, bukan sebaliknya. Regulasi tersebut harus mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kualitas sumber daya manusia advokat, memperkuat integritas profesi, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat pencari keadilan,* tegas Rudy Silfa.
Rudy Silfa juga menilai bahwa penyusunan Undang-Undang Advokat yang baru harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan seluruh organisasi advokat yang aktif sehingga setiap aspirasi dapat didengar secara setara.
Menurutnya, semangat kebersamaan merupakan kunci untuk menghasilkan regulasi yang mampu bertahan dalam jangka panjang dan diterima oleh seluruh insan advokat di Indonesia.
Sebagai Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa menegaskan bahwa organisasinya siap mengambil bagian dalam proses penyusunan regulasi tersebut dengan memberikan pemikiran, konsep, serta masukan yang konstruktif demi kepentingan profesi advokat dan masyarakat.
DPP PASTI siap berkontribusi aktif dalam proses penyusunan Undang-Undang Advokat yang baru. Kami siap menyampaikan berbagai gagasan, hasil kajian, dan pengalaman praktik di lapangan sebagai bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang. Yang terpenting adalah bagaimana regulasi yang lahir nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi konstitusi, memperkuat profesi advokat, dan semakin memudahkan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan, ujarnya.
Lebih lanjut, Rudy Silfa mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia untuk menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai momentum mempererat persaudaraan sesama profesi serta memperkuat sinergi dalam membangun sistem hukum nasional.
Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, seluruh organisasi advokat memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kehormatan profesi, menegakkan hukum, membela keadilan, dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat. Kepentingan bangsa dan negara harus selalu ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun organisasi, ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Rudy Silfa menyampaikan keyakinannya bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan menjadi titik awal lahirnya pembaruan besar dalam dunia advokat Indonesia apabila seluruh pihak mampu mengedepankan dialog, kolaborasi, dan semangat membangun.
Mari kita jadikan putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai momentum reformasi profesi advokat di Indonesia. Dengan semangat persatuan, integritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap konstitusi, saya yakin kita mampu melahirkan Undang-Undang Advokat yang lebih baik, lebih modern, lebih berkeadilan, serta mampu menjawab harapan masyarakat dan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia,”pungkas Rudy Silva.
Tim Hukum Investigasi, LBH Pers.
Wakil Sekretaris Jenderal (Ikhsan.B)







