“Ada apa”lnspektorat Kabupaten Mesuji Timur Tak Sigap Tanggapi Dugaan Manipulasi Dana Publikasi

Pemerintah558 views

MabesNews.Com |Mesuji, Lampung — Berdasarkan informasi keterbukan publik bahwa laporan Dana Desa di Kecamatan Mesuji timur.

Dana publikasi untuk masing-masing Desa yang bervariasi nilainya mulai dari 10 juta hingga 20 juta, atau total sekitar kurang lebih 300 juta lebih dalam satu kecamatan Mesuji Timur.

Sementara diduga nilai anggaran tersebut berbeda jauh dengan realisasi nya.

berdasarkan viralnya pemberitaan dan nara sumber yang didapat untuk satu media menerima antara Rp.600 ribu – 700 ribu, jika dikalikan sekitar 80 media maka kurang lebih hanya 65 juta.

Oleh karena itu dalam hal ini wajar saja kalau publik dan media mempertanyakan penggunaan sisa anggaran dana publikasi desa tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah , Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia “Junaidi ( DPW PWDPI )Provinsi Lampung , menyayangkan sekali tanggapan dari Inspektur Inspektorat Kabupaten Mesuji , Edison saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

“Edison belum bisa berkomentar dengan alasan
“Statemen belum ada,karna belum bisa kami tindak lanjuti Kami masih menangani pengawasan dan pemeriksaan yang lebih prioritas atau mendesak
Keterbatasan personil saya sehingga belum bisa kami ambil langkah
Mohon maaf, mungkin jika sudah kebagi waktunya,nanti kita berbagi informasi”.ucapnya.

“Mestinya Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah(APIP)lebih responsif , justru ini harus menjadi prioritas karena sudah menjadi temuan dugaan manipulasi anggaran yang berpotensi merugikan Uang Negara”.ucap Junaidi.

Lanjut JunaidiKorupsi itu tidak dilihat dari besar atau kecilnya anggaran,mungkin karena nilainya kecil dianggap tidak prioritas.

Disini kami mempertanyakan sikap Inspektur Inspektorat mengapa menganggap temuan ini bukan hal yang prioritas,Ini berbahaya karena sama saja menganggap sesuatu yang koruptif itu biasa”.

“Mestinya Inspektorat segera mengambil langkah-langkah sebagai wujud keseriusan Komitmen dalam pengawasan internal dilakukan mulai proses audit,reviu,evaluasi,pemantauan dan kegiatan pengawasan demi mewujudkan penyelenggaran pemerintahan yang good governance”, sambung Junaidi.

Sebagaimana diketahui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2018 , sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP); Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *