MABESNEWS.COM — Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara berulang-ulang oleh para “pengerit” bebas beroperasi di SPBU 24.331.62, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Praktik penimbunan BBM yang sudah lama berlangsung ini memicu pertanyaan publik terkait lemahnya fungsi pengawasan dari pihak manajemen SPBU maupun aparat penegak hukum setempat.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (11/7/2026), sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat tampak mengantre berulang kali untuk mengisi BBM jenis Pertalite.
Modus yang digunakan para pengerit terbilang konvensional namun tetap berjalan mulus. Setelah mengisi tangki kendaraan hingga penuh di SPBU, mereka langsung keluar ke area sekitar untuk menguras dan memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken yang telah disiapkan. Setelah tangki kosong, kendaraan tersebut kembali masuk ke antrean SPBU.
Seorang warga yang mengisi Bensin di SPBU tersebut mengeluhkan kondisi ini terkait dengan Para pengerit.
”Mereka bolak-balik antre, Habis isi penuh, keluar sebentar buat pindahin ke jeriken, terus masuk antrean lagi. Akibatnya antrean jadi panjang dan warga sering kehabisan,” ujarnya di lokasi, 11/7/2026
Maraknya praktik ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau main mata antara pihak oknum petugas SPBU dengan para pengerit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas SPBU Desa Jeruk masih dalam upaya Meminta tanggapan terkait dengan Para pengerit yang sudah berlangsung lama tersebut.
Sementara itu, mengingat SPBU tersebut masuk dalam wilayah hukum Polresta Pangkalpinang, pihak Awak media juga sedang berusaha menghubungi Kapolresta Pangkalpinang guna meminta tanggapan terkait dengan tindakan hukum terhadap aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.zl













