Youtuber Diduga Lakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, GM3KR Desak Polresta Barelang Tindaklanjuti Pengaduan Pembina Utama

Mabesnews.com, BATAM — Polemik dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Rury Afriansyah, Pembina Utama Generasi Muda Melayu Madani Kepulauan Riau (GM3KR), kembali menjadi sorotan publik. Pengurus dan anggota GM3KR mendesak Polresta Barelang agar segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sejak 27 Maret 2026 terkait dugaan penyebaran pernyataan yang dinilai merugikan nama baik tokoh Melayu tersebut.

 

Laporan tersebut diajukan oleh Emerson Tarihoran selaku Humas PT Dani Tasha Lestari (DTL), menyusul munculnya sejumlah pernyataan dari seorang youtuber berinisial FK atau Feri Kusuma yang beredar di berbagai media siber dan media sosial. Pernyataan itu memuat tudingan bahwa Rury Afriansyah diduga melakukan intimidasi hingga ancaman menggunakan senjata.

 

Koordinator GM3KR, Fahrul Anshori alias Ori, menilai tuduhan tersebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan organisasi serta mencederai kehormatan tokoh yang selama ini menjadi pembina generasi muda Melayu di Kepulauan Riau.

 

“Kami sebagai pengurus dan anggota GM3KR merasa sangat keberatan atas pernyataan yang menyebut Pembina Utama kami melakukan pengancaman dengan senjata dan intimidasi terhadap seorang youtuber. Pernyataan tersebut kami nilai sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang harus diproses secara hukum,” ujar Ori kepada awak media di Batam, Selasa (30/6/2026).

 

Menurut Ori, proses hukum penting dilakukan agar tidak muncul kesan bahwa dugaan penyebaran fitnah dapat dibiarkan tanpa penanganan serius. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menaruh kepercayaan kepada institusi kepolisian untuk menegakkan hukum secara profesional dan objektif.

 

“Kami berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional karena korban sudah menyampaikan pengaduan resmi dan menyerahkan bukti-bukti yang dianggap relevan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap dugaan pencemaran nama baik,” katanya.

 

GM3KR juga menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut individu semata, melainkan menyentuh marwah organisasi dan harga diri generasi muda Melayu di Kepulauan Riau. Rury Afriansyah disebut sebagai salah satu tokoh yang selama ini aktif membina dan mendukung berbagai kegiatan kepemudaan di daerah.

 

“Beliau merupakan tokoh dan panutan bagi generasi muda Melayu. Ketika nama baik beliau diserang melalui tuduhan yang belum terbukti secara hukum, tentu kami merasa harga diri organisasi dan generasi muda Melayu ikut direndahkan,” lanjut Ori.

 

Ia menambahkan bahwa perkara dugaan pencemaran nama baik merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena itu, menurutnya, ketika korban telah membuat laporan resmi, maka proses klarifikasi dan penyelidikan semestinya dapat segera dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Sebelumnya, dalam sejumlah pemberitaan media siber, influencer Feri Kusuma mengaku mendatangi sebuah organisasi kemasyarakatan untuk meminta bantuan hukum terkait perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat dirinya. Dalam keterangannya, Feri menyebut dirinya mendapat tekanan dan intimidasi dari seseorang bernama Rury yang disebut sebagai pemilik Pura Jaya.

 

Feri juga mengklaim dirinya diarahkan untuk membuat konten tertentu di media sosial dan mengaku sempat menerima ancaman apabila tidak mengikuti arahan tersebut. Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian publik setelah tersebar luas di berbagai platform digital.

 

Akibat pernyataan tersebut, Rury Afriansyah yang juga menjabat sebagai Direktur PT Dani Tasha Lestari merasa nama baiknya dirugikan dan kemudian menugaskan Humas perusahaan untuk membuat laporan resmi ke Polresta Barelang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

 

Namun hingga akhir Juni 2026, pihak GM3KR mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Bahkan, menurut Ori, korban yang telah menyerahkan sejumlah bukti belum dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

 

“Ada pertanyaan besar di tengah masyarakat mengapa laporan yang sudah disampaikan sejak Maret lalu belum menunjukkan perkembangan berarti. Kami berharap kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi terhadap proses penanganan perkara ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Barelang terkait perkembangan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.

 

arf-6